PMJ – Polda Metro Jaya merespon tanggapan dari masyarakat yang beragam atas penetapan mahasiswa UI (M. Hasya Attalah Syaputra) berusia 18 tahun sebagai tersangka perihal kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Hasya.
Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Fadil Imran) mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mencari fakta terkait kecelakaan tersebut.
“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ungapnya.
Ia menuturkan, pembentukan tim pencari fakta tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri (Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo), serta masukan-masukan dari berbagai pihak.
Tim eksternal pencari fakta nantinya akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum. Sementara, untuk dari tim internal nantinya terdiri dari Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri.
“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Itwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Ia menambahkan, fakta baru yang ditemukan di lapangan nantinya akan ditindaklanjuti dan diharapkan dapat mengungkap kasus fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum.
“Fakta nanti akan ditindak lanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” ucapnya.
“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.