Desember 28, 2024
IMG-20241225-WA0262

Purbalingga, Jawa Tengah (23/12/2024)
Desa Kutabawa Kecamatan karangreja Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, terletak dikaki Gunung Slamet dan ditakdirkan Tuhan sebagai Desa yang indah merupakan kawasan pertanian dan perkebunan yang subur wajar di desa Kutabawa kecamatan karangreja yang subur dengan hasil pertanian yang melimpah ini penggunaan pupuk terbilang tinggi.

Masyarakatnya yang mayoritas sebagai petani ini mengandalkan pupuk organik maupun non organik dalam mengembangkan usahanya.

Tingginya penggunaan pupuk di Desa Kutabawa, Kecamatan karangreja Purbalingga mengharuskan para petani rela membeli pupuk bersubsidi dengan harga diluar batas dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 112.500,- per sak / kantong ukuran 50 kg. Pupuk yang berlabel “PUPUK BERSUBSIDI PEMERITAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” menjadi barang yang langka dengan harga tinggi.

Dari penelusuran awak media dan lembaga dilapangan menemukan ada beberapa kios milik Gapoktan atau agen resmi pupuk bersubsidi yang nakal dengan seenaknya menjual pupuk bersubsidi dengan cara di ecerkan dengan harga per kilogramnya Rp 5000,- kepada para petani, bahkan dari kios itu tidak melayani pembelian memakai kartu tani, pihak agen lebih memilih di ecerkan.

“Disini tidak menjual kantongan atau zak,di sini jualnya eceran dengan harga per kilonya Rp 5000,-” kata ibu pemilik kios Gapoktan.

“Untuk perkantongnya kadang timbangannya kurang dari 50 kilogram, makanya saya jual di ecerkan,” imbuhnya.

Diluar dari kios Gapoktan, di duga ada oknum Desa Kutabawa yang sengaja menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp 203.000,- sampai Rp 205.000,-

Awak media dan lembaga menemui oknum Pamong Desa Kutabawa dirumahnya yang bersangkutan tidak ada, menurut keterangan dari istrinya harga perkantong kemasan 50 kg dijual Rp 203.000,- sampai Rp 205.000,-

“Bapak ambil pupuk dengan harga Rp 135.000,- dan menjualnya ke petani Rp 203 dan Rp 205.000,-” kata istri oknum pamong desa.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI, menetapkan harga pupuk subsidi sebesar Rp2.250 per kg, atau  Rp112.500 per sak untuk Urea dan NPK mencapai Rp2.300 per kg atau Rp115 ribu per sak. Dan apabila ditemukan adanya dugaan oknum yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) maka pelaku tersebut dapat dijerat UU Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Permendagri pasal 21 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, dan jo Perpres Nomo 15/2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun kurungan penjara.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *