Polres Purbalingga telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga. Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (25/11/2024) sore.
“Kami telah menerima laporan polisi, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kapolres.
Dijelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang disampaikan ke pihak kepolisian, berawal saat adanya satgas dari Kabupaten Banyumas yang masuk ke Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.
“Kehadiran Satgas dari luar ini, memicu ketidaksenangan dari masyarakat yang ada di sekitar desa tersebut. Akhirnya ada upaya untuk mengeluarkan satgas dari lokasi,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, upaya untuk mengeluarkan satgas inilah yang diduga di situ terjadi tindak pidana penganiayaan. Sempat terjadi dorong-dorongan dan dugaan pemukulan terhadap korban.
“Kami berharap dengan kejadian ini semua pihak bisa menahan diri. Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Proses hukum pasti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tegas Kapolres.
Kapolres mengajak seluruh pihak bisa sama-sama menahan diri dan menjaga kondusifitas yang ada di Kabupaten Purbalingga. Sehingga bisa melaksanakan Pilkada dengan aman, damai dan kondusif.
“Kami mengimbau agar satgas dari luar tidak memasuki wilayah Kabupaten Purbalingga. Karena bisa menimbulkan resistensi dari warga Kabupaten Purbalingga sehingga bisa menimbulkan gesekan,” imbau Kapolres.
Kapolres menambahkan sampai saat ini baru ada satu laporan dengan satu korban berinisial S warga luar Kabupaten Purbalingga. Belum ada lagi yang melaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Red”