November 22, 2024
IMG-20241122-WA0017

Selasa (19/11/24), Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan berhasil mengamankan pelaku seorang laki laki berinisial PJO alias Puji (46) warga Kecamatan Kembaran.

PJO melakukan pencabulan terhadap korban N (6) warga Kecamatan Sokaraja di dalam toilet umum belakang kios area Taman Satria turut Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi awalnya pada hari hari Jumat (19/1/24) sekira pukul 10.30 wib korban pergi ke kios milik ibu teman korban di belakang toilet umum area Taman Satria, disana korban dan bermain boneka barbie bersama temannya.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib korban berkata ingin buang air kecil kepada temannya, setelah itu korban pergi ke toilet umum untuk buang air kecil. Setelah selesai buang air kecil dan keluar dari toilet, selanjutnya korban bertemu dengan PJO yang mana PJO berada di depan pintu toilet sebelah toilet yang sebelumnya dipakai korban.

“Modus pelaku adalah menghampiri korban lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban “sini masuk” sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan tersebut”, tutur Kompol Andryansyah.

PJO kemudian mengambil uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dari dalam tasnya lalu diberikan kepada korban sambil berkata “nih buat kamu”, setelah itu pelaku keluar dari toilet.

PJO diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/100/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 07 November 2024. Saat ini PJO berikut barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan surat visum et Repertum diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *