Cilacap ” Mengacu pada aturan dan kode etik jurnalistik ada 11 pasal dalam kode etik jurnalistik, salah satu contoh pada pasal 1.wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Sangatlah menyayangkan atas dugaan oknum wartawan media kabarreskrim lakukan copypaste/jiplak hasil karya tanpa konfirmasi dahulu.
Perbuatan oknum wartawan media kabarreskrim inisial (Af) lakukan penjiplakan hasilkarya wartawan lain tanpa konfirmasi terlebih dahulu.
Pelanggaran menjiplak hasil karya orang lain disebut plagiarisme. Plagiarisme adalah tindakan mengambil hasil karya orang lain tanpa izin dan mengklaim nya sebagai karya sendiri.
Plagiarisme termasuk ke dalam kejahatan yang bersifat melawan hukum karena merugikan orang lain, terkhusus pemilik karya. tindakan plagiarisme diatur dalam undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta(UU Hak Cipta)
Saya sebagai jurutulis tidak terima hasil karya saya di jiplak dan di publikasikan di media kabarreskrim, saya meminta kepada pimpinan redaksi media kabarreskrim untuk bisa saling menghargai hasil karya orang lain, dan saya meminta sanksi kepada oknum pewarta /wartawan nya untuk di keluarkan dari medianya, Pinta tri.
Sangatlah miris terkait ada nya perekrutan anggota pewarta saat ini, banyak sekali perusahaan media yang merekrut anggota asal asalan, tidak melakukan seleksi calon anggota nya dulu, saya berharap Dewan pers bisa untuk menyikapi dan memberikan solusi juga arahan bagaimana caranya untuk para perusahan pers mendapatka pewarta yang paham aturan dan kode etik jurnalistik yang baik.(tri)
Redaksi”