PALU: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, resmi meluncurkan aplikasi WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan ( WA Yanduan).
Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin,S.I.K menjelaskan aplikasi Wa Yanduan telah resmi dilaunching oleh Div Propam Mabes Polri, ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan serta pengaduan.
WA Yanduan juga mudah ditelusuri dan dimonitor secara realtime, serta termonitor dan diawasi langsung oleh Kadivpropam, Kapolda, Kapolres, jelasnya
Ian juga mengatakan, Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena WA (Whatsupp) adalah aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Perkembangan pengaduan masyarakat dapat termonitor sejauh mana penangananya serta dapat diketahui perilaku pendumas (masyarakat yang menyampaikan pengaduan) dan operator dalam berkomunikasi di WA Yanduan.
Masyarakat bisa membuat laporan dengan mudah efektif dan efisien dengan cukup scan barcode atau save nomer WA Yanduan 0812-1010-6700 (operator). Dipastikan juga segala bentuk pengaduan yang dilakukan masyarakat dijamin kerahasiaannya. Mulai dari kerahasiaan data pribadi si pelapor, hingga materi barang bukti pengaduannya.tutup Kabidpropam Polda Sulteng ini.