November 24, 2024
IMG-20241103-WA0213

Cilacap :Terkait adanya Pemberitaan disalah satu Media Online (R) Pihak Kuasa Keluarga SP, yang diwakili Oleh Saudara ( AP ) Menanggapi Pemberitaan yang diunggah melalui Media (R) pada hari Sabtu 2 November 2024 Maka pihak keluarga SP merasa Didiskreditkan oleh seseorang dan pihak tertentu karena permasalahan tersebut secara kaitan perihal penitipan uang/utang piutang tersebut secara kewajiban sudah dianggap selesai dan telah dibayar.

Didalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatakan ” Wartawan Indonesia Selalu Menguji Informasi, Memberitakan Secara berimbang tidak mencampurkan Fakta dan Opini yang menghakimi,Serta harus menerapkan Asas Praduga tak bersalah,” Ungkap Wasis.

Adi Pranyoto Mengatakan Bahwa perlu dijelaskan bahwa benar sekitar tahun 2019/2020 saudari SM dan Suaminya telah menitipkan uang secara bertahap yang diterima melalui transfer ke rekening dan sebagian tunai. Yang berjumlah ± Rp 700.000.000.
Seiring berjalannya waktu Saudari SM juga meminta jasa dari uang yang dititipkan kepada saudara SP yang tiap bulannya harus dibayarkan berkisar ± Rp 28.000.000 atau kadang lebih dan itu dibayarkan oleh SP kepada SM dan disaksikan oleh suaminya yang ikut mengantar atau ditransferkan ke rekening SM (bukti transfer terlampir).
Di antara penggunaan uang tersebut dicatat dan dilengkapi dengan bukti kuitansi serta bukti transaksi transfer yang dibayarkan kepada saudari SM.
Seperti untuk hal-hal yang sifatnya keperluan.
– Membeli material untuk membangun rumah dan membayar tukang serta pekerja.
– Membayar DP Mobil – Membayar setoran Motor – Setelah berpisah dengan suaminya SM juga berminat mengambil rumah maka membayar DP Rumah juga minta dibayarkan terlebih dahulu oleh SP kepada pihak pengembang.
– Meminta uang untuk biaya pernikahan SM – Meminta untuk mengasih buat ibunya SM yaitu TM yang menjadi Narasumber pemberitaan kemarin.
– Dan keperluan – keperluan lainya yang dicatat sesuai dengan pengeluaran dan permintaan SM.
Mohon dipahami bahwa keseluruhan pembelanjaan atas uang titipan tersebut tercatat dengan rapi sesuai tanggal pembayaran dan dilengkapi barang bukti sehingga pada bulan Juli 2022 Saudara SM menyatakan bahwa telah selesai/Lunas dengan membuat pernyataan pada tanggal 12 Juli 2022 setelah kedua belah pihak menghitung atas uang tersebut yang sudah dibelanjakan dan diminta oleh SM kepada SP.
Perihal pemberitaan di Media Realita pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 tentunya perlu di uji kebenarannya dan jangan terkesan Justifikasi dengan Narasi yang bertujuan untuk membentuk opini masyarakat untuk memojokkan seseorang. Dalam hal ini Saudari SP seakan akan telah melakukan tindakan penipuan atas kejadian ini.
Bukti transfer Bank, Kuitansi dll. bisa dibuktikan kebenarannya jadi tidak ada hal-hal yang bersifat rekayasa atau mengada ada seperti yang diberitakan secara sepihak tanpa didasari dengan bukti bukti atau data dukung yang sesuai da terbukti kebenaranya dari sumber berita.
Demikian sekilas yang bisa diuraikan semoga menjadi koreksi bersama , ungkap Adi Pranyoto di Sidareja tertanggal 3 November 2024 sebagai Narasumber Kuasa Keluarga SP .

Red : Bang ASEP /Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *