Oktober 30, 2024
IMG_20241027_181035

Purbalingga-Jawa Tengah, dalam persaingan Politik Pemilukada di jawa tengah termasuk di kabupaten Purbalingga semakin hari semakin meningkat eskalasi suhu politik, hal ini dapat di lihat dari informasi masyarakat maupun dari bawaslu selaku pengawas pemilukada, seiring dengan proses demokrasi yang sedang berjalan menurut sumber informasi masyarakat terdapat salah satu oknum kades di wilayah purbalingga yang di indikasikan tidak netral dalam kegiatan pemilukada di Purbalingga.

Dari sumber yang di dapat bahwa salah satu oknum kades berinisial MI tersebut telah menyebarkan berita melalui media sosial watshapp dengan mengirimkan dan meminta untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati purbalingga dengan target yang sudah di tetapkan kepada warganya dan juga kepada para anggota group yang sudah di buat secara masif. Menurut sumber bahwa sampai saat ini sedang di tindaklanjuti oleh bawaslu bahkan sudah di rapatkan oleh gakkumdu dan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum untuk di proses secara hukum.

Bahwa berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang sesuai pasal 188 yang berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), bahwa hal ini sudah jelas agar setiap aparatur negara wajib untuk netral dalam kontstasi pemilukada, sehingga harapan masyarakat agar demokrasi dapat berjalan dengan baik.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *