Oktober 18, 2024
IMG-20241015-WA0087

Banyumas” Badan permusyawaratan desa ( BPD ) Desa Kaliwedi Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas, yang seharusnya menjadi lembaga kemitraan desa dalam pengawasan administrasi pemerintahan desa, dan merupakan lembaga penting dalam pemerintahan tingkat desa.

Tapi beda halnya yang terjadi di desa Kaliwedi, Badan Pemusyawaratan Desa ( BPD) yang seharusnya menjadi badan kemitraan malah terjadi kemelut dan konflik di tubuh pengurus BPD itu sendiri. Sampai terjadi kudeta dan dualisme ketua yang masing – masing mengklaim sebagai ketua .

Darmo mulyono sebagai ketua yang sah dan menjabat ketua secara aturan Hukum yang tertuang dalam Permendagri no 110 tahun 2016 Bab III yang mengatur keanggotaan dan UU no 6 tahun 2016 menyampaikan pada saat audensi di pendopo kantor desa Kaliwedi pada Senin 14Oktober 2024, adanya kemelut di tubuh kepengurusan BPD di desa Kaliwedi.

Dirinya mengaku tidak tahu apa lagi adanya penggadaan stempel yang dilakukan oleh wakilnya yaitu Bejo yang secara langsung mengaku sebagai ketua BPD dengan dalih Rotasi .

” Saya malah tidak tahu mas,” kata Darmo kepada wartawan.

Hal tersebut menimbulkan konflik dan polemik karena adanya dugaan pembuatan duplikat stempel yang di lakukan oleh Bejo selaku wakil ketua.

“Kalau boleh dikatakan sudah dengan sengaja melanggar hukum itu,” ungkapnya.

Selanjutnya Soimah selaku ketua BPD tingkat Kecamatan Kebasen menyampaikan adanya kemelut dipengurusan BPD tingkat desa Kaliwedi sampai terjadi dualisme ketua menyarankan, “Agar kemelut ini segera di selesaikan karena saat ini untuk pengajuan pergantian ketua harus melalui SK Bupati dan saat ini juga tidak di bolehkan adanya PAW untuk ketua BPD,” tuturnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Saiful Anam selaku kepala Desa Kaliwedi, “Kalau terjadinya konflik dalam tubuh BPD adalah keinginan dari seluruh anggota dan saya tidak intervensi memang berapa kali saya diundang pada saat pertemuan, antara anggota yang di pimpin oleh Pak Bejo selaku wakil yang membahas masalah rotasi ditubuh BPD itu sendiri namun dalam rapat tersebut tidak di hadiri oleh pak Darmo selaku ketua yang saat ini menjabat,” ungkap kades .

Inilah yang disebut carut marut yang terjadi di pemerintah desa Kaliwedi tahu adanya kegiatan tersebut yang akan menimbulkan konflik malah dari kepala desa seraya membiarkan hal tersebut.

Sampai menimbulkan kerancuhan di tengah masyarakat Badan permusyawaratan desa ( BPD ) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah melalui perundang – undangan Surat Keputusan ( SK ) nya pun dari Bupati malah menjadi bahan mainan .

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) merupakan badan pengawas sekaligus mitra koh terjadi kemelut hingga terjadi dualisme kepemimpinan hal tersebut juga adanya pembiaran dari pemerintah desa ungkap Salim selaku tokoh masyarakat Desa Kaliwedi.

Dengan adanya polemik dualisme kepemimpinan di tubuh BPD desa Kaliwedi Wajib di curigai terkait kinerja dari tingkat kepengurusan BPD juga tingkat kepemerintahan desa, kami duga banyak hal terkait korupsi kolusi dan nepotisme,

Kami sebagai masrakat meminta secepatnya. kepada aph dari inspektorat tipikor, kpk,dan kejaksaan, bisa untuk segera adakan audit semua kegiatan dan program yang ada di desa Kaliwedi ini. ucap salah satu masarakat, yang enggan di sebut namanya. dan apa bila betul itu terjadi korupsi kolusi dan nepotisme, saya minta hukum harus di tegakan jangan tumpul ke bawah tajam ke atas. sambangnya. (Tim)

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *