BANYUMAS,,,,, Gegara ada salah satu warga yang tidak setuju di sekitar pendirian Tower yang berlokasi di desa karangsalam kecamatan baturaden kabupaten banyumas proses pendirian tower dihentikan hal tersebut bukan tanpa alasan karena ada salah satu warga yang berada di area sekitar pembangunan tower tidak dilibatkan dalam sosialisasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ibu Anita kepada awak media dan team dari Lembaga Investigasi Negara ( LIN – RI DPC Banyumas ) pada saat di konfirmasi dikediamanya pada jum’at 4/10/24
Menyampaikan bahwa saya memang tidak setuju dengan berdirinya pembangunan tower tersebut yang berdiri dekat rumah saya apa lagi dalam sosialisasi saya tidak pernah di libatkan apa lagi dengan sosialisasi yang cukup singkat yang dor to dor kewarga kalau lebih jelasnya dan tahu semuanya pak Kadus tuturnya.
Setelah medapat informasi dari salah satu warga tersebut kami team media dan Team dari Lembaga LIN – RI DPC Banyumas mencoba menghubungi Sisworo selaku kepala dusun ( KADUS 2 ) desa karangsalam beliau juga menjelaskan memang diwilayah kami ada pembangunan tower,, Yang menurut Jonatan dan bersama team pada saat sosialisasi adalah Tower bersama grup ( TBG ) .
Saya memang mendampingi warga saat sosialisasi serta dalam pembagian kopensasi tapi saya hanya sebatas meñdampingi agar proses negosiasi antara warga dan pihak kontraktor berjalan kondusif.
Memang setelah ada proses pengerjaan ada salah satu warga di sekitar pembangunan tower tersebut yang tidak setuju dari 52 kurangblebih warga sekitar yang terkena dampak kopensasi ada satu warga yang tidak setuju yaitu ibu Anita.
Alasan kenapa ibu anita tidak dilibatkan karena menurut team dari pihak tower katanya diluar radius hal tersebut saya juga nda tahu untuk itu saat ini memang sudah satu minggu ini memang kami meminta kepada pihak kontraktor pembangunan tower tersebut untuk di hentikan sambil menunggu masalah perijinan dari pihak pemerintah serta kementrian terkait jadi.
Hal senada juga disamapikan oleh Daryono SH ,Kepala desa saya memang mengetahui akan berdirinya tower serta menandatangani berkas tàpi hanya berkas tentang berita acara persetujuan warga dan saya juga tidak tahu kontraktor dari PT atau CV apa tuturnya.
Namun setelah di pertanyakan oleh salah satu pengurus Lembaga LIN – RI DPC Banyumas tentang arsip dokumen yang di tanda tangi kepala desa menjawab tidak ada dokumen
Sungguh aneh seorang kepala desa selaku pemimpin dalam hal manajemen desa yang seharusnya menjalankan SOP dalam proses pemberian penandatangan koh tampa adanya lampiran arsip dokumen di desa.
Padahal hal tersebut mengangkut hajat hidup orang banyak yang akan membawa dampak resiko dari berdirinya tower tersebut selama bertahun – tahun koh tidak ada dokumen arsip satupun yang di tinggalkan di desa.
Beginilah carut masalah pendirian tower di desa karangsalam baturaden di samping ada penolakan dari salah sàtu warga dari segi pemerintahan juga kurang transparan serta perijinan belum ada pembangunan sudah dilaksanakan apakah ini yang dinamakan pemerintah yang bersih dan akuntabel yang mengabaikan kepentingan masyarakat ungkap Agus Triyono selaku Kop Komando DPC LIN – RI Banyumas sampai berita ini diturukan dari team belum bisa menghubungi pihak kontraktor.,,*team *
Redaksi”