Oktober 18, 2024
IMG-20241001-WA0159

Merangin-Jambi”Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin terkhusus kegiatan Pisik, terancam Gagal di kerjakan karena mengingat Volume waktu yang tidak memungkinkan lagi untuk dikejar oleh para Pelaksana (Kontraktor).

Kondisi ini terjadi diduga akibat dari kelalaian Kabid SD RISKANDI dan ditambah lagi banyak nya kepentingan interest yang terjadi di internal Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin pada hari ini.

Kepala ULP Merangin, Ibas mengatakan kepada awak Media Linri.com, bahwa stuasi yang terjadi hari ini di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin terkait kegiatan Pisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024 terkhusus di Bidang SD agak sedikit molor akibat dari kelalaian dari Kabid SD itu sendiri.1/10/2024.

,, Iya,, terkhusus di Bidang SD, memang sampai hari ini kami (ULP) belum menerima kelengkapan Dokumen dari Bidang SD, tambah lagi sampai hari ini Kabid RISKANDI tidak tau keberadaannya dimana,,ujar Ibas.

Ibas juga menanggapi Terkait apakah keterlambatan dalam kegiatan pisik terkhusus di Bidang SD ini terancam Gagal dilaksanakan..? Ibas menekan kan karena setelah dilakukan rapat Koordinasi bersama Pj Bupati dan Kepala BPKAD Merangin, Deadline untuk Kontrak kegiatan Pisik tersebut sampai pada tanggal 20 Oktober paling lambat.

,,Setelah rapat koordinasi dengan Pj Bupati dan Kepala Badan BKAD Merangin, kami beri Deadline masa waktu akhir Kontrak selambat lambatnya tanggal 20 Oktober 2024, itupun kalau para Pelaksana menyanggupi nya,,imbuh Ibas.*(Zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *