September 21, 2024

“ Ada banyak teori kepemimpinan yang bisa dipelajari sebagai rujukan dengan membangun dan mengembangkan karakter kepemimpinan yang sesuai dengan zaman-nya. Sebagaimana diketahui bahwa syarat seseorang menjadi pemimpin akan banyak dipengaruhi oleh kemampuannya dalam banyak hal, baik yang sifatnya kemampuan mengelola, mengarahkan dan menginspirasi orang lain ataupun kemampuannya dalam beradaptasi dengan zaman sehingga mampu mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang di zaman-nya tersebut. Termasuk secara spesifik terkait karakter kepemimpinan dalam penegakan hukum. Leadership is the activity influencing people to strive willingly for mutual objective, maksudnya kepemimpinan adalah seluruh kegiatan untuk mempengaruhi dan menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama “, ujar Pemerhati Kepemimpinan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Rabu (18/9).

Menurutnya, dalam memimpin suatu organisasi, secara umum seorang pemimpin harus memenuhi berbagai kriteria yang antara lain adalah menegakan ilmu/kebenaran, teguh pendirian (Istiqamah), memiliki kecakapan dan kemampuan (Kapasitas), tidak memiliki ambisi kekuasaan, taat asas (Prosedural), bertindak dan bersikap adil yaitu dalam menentukan sesuatu harus sesuai dengan hukum yang berlaku, hidup sederhana, berakhlak mulia, amanah, tidak munafiq, mengetahui dan menghayati tugas, mengenal dan mengembangkan kemampuan diri (kepribadian), menjadi contoh yang baik (suri tauladan), terbuka (transfaran), kemampuan Komunikasi (komunikatif), terlatih (learning by process), menumbuhkan rasa tanggung jawab anggota terhadap organisasi, bertanggung jawab penuh (full responsibility), dan menggunakan organisasi sesuai dengan kemampuannya.

Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa dalam Islam, menurut Sayyidina Umar bin Khattab seorang pemimpin harus memenuhi 5 syarat , antara lain a. Mengetahui dan memahami masalah, b. Dekat dengan alim ulama, c. Dekat dengan pemimpin yang adil, d. Memutuskan perkara tidak karena dendam, dan e. Memutus perkara tidak ada kepentingan uang. Kelima syarat di atas merupakan syarat yang harus dipenuhi dan bersifat mutlak bagi para pemimpin dalam penegakan hukum. Masyarakat selalu berharap bahwa seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan sampai Kehakiman mampu menjalankan mandat dan amanat penegakan hukum dengan seadil – adilnya atas dasar kejujuran hati nurani. Jika mampu berbuat adil, maka insya Allah amanah tersebut akan mengantarkan dirinya pada kemuliaan, tetapi jika berbuat atas dasar ‘kepentingan tertentu’, maka amanah tersebut akan mengantarkannya pada kehinaan.

“ Meskipun untuk menjalankan amanah tersebut pasti tidak mudah, karena akan ada banyak faktor yang mempengaruhi keteguhan dan integritas profesinya. Semua tentu sudah memahami bahwa lembaga Pengadilan merupakan pemegang otoritas kekuasaan Yudikatif, karena semua proses penegakan hukum mulai dari penanganan polisi dan kejaksaan, pada akhirnya akan diputuskan status hukumnya oleh pengadilan. Terkadang mendapat sanjungan dan tidak jarang pula memperoleh stigmatisasi yang menjatuhkan harkat, marwah dan martabat selaku aparat penegak hukum “, tambah Dede.

Kemudian ia juga menjelaskan bahwa pemimpin yang memahami prinsip manajemen tentunya akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan sesuai dengan kebutuhan, baik itu sarana maupun prasarana, serta mampu menggerakkan semua anggota / staf-nya untuk meningkatkan kinerja, dan mampu pula menginstruksikan dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan job description, mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik. Pemimpin yang baik itu, tidak mudah mengeluh dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan perbuatan serta dalam memutuskan segala sesuatu. Pimpinan itu harus mampu untuk terus berubah, karena perubahan akan selalu terjadi, dan apabila perubahan terjadi, maka pimpinan harus ada di depan dan memberikan arahan ke mana perubahan tersebut akan dibawa.

Sementara itu, sebagian besar orang seringkali memaknai antara pemimpin dan kepemimpinan dengan arti yang sama, padahal pengertian tersebut berbeda. Pemimpin adalah orang yang tugasnya memimpin, sedangkan kepemimpinan adalah bakat dan atau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam wujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang kepemimpinan sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin.

“ Rahasia utama kepemimpinan adalah dari kekuatan pribadinya. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum mampu merubah diri sendiri. Bangunan akan bagus, kokoh, megah, karena ada pondasinya. Membangun masyarakat, merubah dunia akan menjadi omong kosong jika tidak diawali dengan diri sendiri. Merubah orang lain tanpa merubah diri sendiri adalah mimpi. Seorang pemimpin harus sadar dan tahu diri kalau dia adalah seorang pemimpin, karena selama ini banyak orang yang tidak sadar kalau dia adalah seorang leader yang mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada hal yang dipimpinnya. Tentunya pula keteladanan tersebut patut untuk di ikuti dengan berbagai perkembangan zaman. Karena hukum senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan zaman, demikian pula dalam hal konsep kepemimpinan “, pungkas Dede.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *