Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa tantangan di bidang hukum yang semakin kompleks memerlukan kemampuan Jaksa untuk menganalisis dan mengimplementasikan unsur-unsur pasal secara cermat dan tepat, agar lebih responsif terhadap perkembangan hukum dan kejahatan yang terus berkembang, terutama dalam kemampuan Legal Drafting.
Hal itu disampaikan JAM-Pidum saat menjadi pembicara utama pada acara In House Training dengan tema “Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting” yang diselenggarakan pada Kamis 19 September 2024 di Aula Said Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, dan menghadirkan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I pada Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Dr. Roberia, S.H., M.H. “Tema kegiatan ini sangat relevan dalam rangka mendukung peningkatan Sumber Daya Jaksa pada JAM PIDUM dan Jaksa seluruh Indonesia, terutama dalam menyamakan pemahaman makna suatu peraturan perundangan sekaligus peningkatan kualitas penanganan perkara tindak pidana umum,” tutur JAM-Pidum. Menurut JAM-Pidum, materi yang dibahas dalam In House Training sangat fundamental dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum. Pemahaman yang mendalam tentang unsur-unsur pasal dan bagaimana mengimplementasikannya dalam penyusunan naskah hukum atau legal drafting adalah kunci untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan tepat dan sesuai prosedur.
Oleh karenanya, JAM-Pidum mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik -baiknya agar tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga menerapkan ilmu ini secara praktis dalam tugas sehari-hari.
Melihat antusias positif dari Jaksa seluruh Indonesia atas penyelenggaraan acara ini, JAM-Pidum pun berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan In House Traning setiap bulan sebagai perwujudan transformasi penegakan hukum modern untuk mendukung Indonesia Emas Tahun 2045.
Dalam acara ini, Narasumber Dr. Roberia, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam legal drafting perlu dilakukan analisis yang mendalam terhadap unsur-unsur pasal untuk mencapai tujuan hukum. Dengan pendekatan yang sistematis, dokumen hukum dapat lebih efektif dan mudah dipahami, serta meminimalkan potensi sengketa di masa depan. “Penyusunan norma hukum dalam suatu peraturan perundang-undangan diperlukan harmonisasi kata dan bahasa guna terpilihnya rumusan yang tepat sehingga tidak ada lagi tafsiran yang tidak masuk akal. Contohnya terhadap penggunaan kata “dan” yang bisa saja tidak bermakna kumulatif, kata “atau” untuk pilihan, kata “dan/atau” untuk penerapan yang dinamis,” ujar Dr. Roberia, S.H., M.H.
Narasumber Dr. Roberia, S.H., M.H. juga menjelaskan dalam pemahaman unsur suatu peraturan agar menghilangkan sikap membenarkan penafsiran didasarkan karena kebiasaan/habitual atau secara tradisional, namun harus menggunakan sikap para semantik dengan menggunakan tingkat kesadaran nilai rasional yang dihayati secara analisis, kritis sehingga teguh dan yakin.
Lebih lanjut, Narasumber Dr. Roberia, S.H., M.H. juga menguraikan dalam pemahaman dan pemaknaan suatu peraturan harus lebih bijaksana dalam menyikapinya, yakni dengan2
pendekatan pemahaman secara menyeluruh dari banyak norma hukum atau teori the golden rule maupun teori esedentis dengan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut. “Biasakan untuk menggunakan cara analisa dan kemampuan dalam memaknai unsur-unsur pasal. Sesungguhnya sebuah kata atau frasa dapat ditafsirkan dengan berbagai cara, jika terpilih tafsiran yang tepat maka tidak ada lagi yang tidak masuk akal,” tutur Dr. Roberia, S.H., M.H. menambahkan.
Di akhir paparannya, narasumber mengajak seluruh peserta In House Training untuk dalam satu frekuensi mewujudkan negara hukum dengan harmonisasi dan tidak mempertentangkan baik dalam penyusunan maupun penegakan peraturan hukum.
Acara In House Training dihadiri sebanyak 200 peserta luring dan 420 peserta virtual dari Kejaksaan seluruh Indonesia. Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta memberikan berbagai pertanyaan dan pandangan terkait materi yang disampaikan dan menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap isu penting dalam pemahaman suatu peraturan untuk penegakan hukum, khususnya penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Jaksa di seluruh Indonesia. (K.3.3.1)
Red”