Merangin-Jambi”Sekdes Markeh Kecamatan Renah Pembarab di Laporkan Kemapolres Merangin atas dugaan Pencabulan anak di bawah umur.
Kejadian ini diketahui oleh orang tua Korban setelah diceritakan oleh korban AS laki laki yang baru berumur 9 tahun kepada orang tuanya KA, setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua AS (korban) langsung mendatangi Mapolres Merangin untuk buat Laporan dugaan Tindak Pidan Pencabulan atas anaknya.
Di depan awak Media LIN-RI.Com KA menceritakan kronologis kejadian tersebut, bahwa kejadian Tindak Pidana tersebut dilakukan oleh Munawar (pelaku) Perangkat Desa dengan Jabatan Sekdes Desa Markeh sekitar bulan April 2024 yang lalu, namun baru diketahui setelah Korban AS (korban) menceritakan ke KA, namun sebelum nya KA sebagai orang tua korban mencurigai sesuatu yang aneh atas perubahan mental anaknya yang dulu pemberani sekarang malah sedikit merasa takut, untuk pergi sekolah ngaji disore hari saja mintak diantar oleh orang tua KA, dikarenakan jalan menuju tempat pengajian tersebut melewati rumah diduga Pelaku Pencabulan Munawar.
Kronologis Kejadian, sekitar bulan April tahun 2024 tepatnya di Gudang Karet Desa Markeh Kec. Renah Pembarap Kab. Merangin.
pada saat peristiwa terjadi Korban AS Bersama dua orang temannya BY dan IZ pergi ke Sarang Burung Wallet atau Gudang Karet milik Aspandi yang berada di Desa Markeh dengan tujuan ingin meminta Burung Wallet dengan Munawar diduga pelaku, yang mana diduga pelaku sebagai menjaga Walet tersebut, kemudian korban bersama kedua temannya di panggil oleh MW (pelaku) kemudian para korban langsung menghampiri sipelaku, kemudian MW menunjukan uang senilai Rp.20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada para korban sembari menanyakan kepada anak-anak yang baru menginjak umur 9 tahun tersebut.
“Mau uang 20 rubu dak?” namun sambil disuruh untuk memegang kemaluannya dan kemudian pelaku langsung membuka celananya tersebut dan langsung menarik tangan anak saya dengan cara di paksa lalu mengarakahkan ke Kemaluannya sambil di pegang-pegang maju mundur dan kemudian MW menyuruh anak saya untuk mencuci tangannya sambil mengatakan kepada korban “Jangan kasih tau orang tua ya” setelah aksi bejatnya terpenuhi kemudian MW (pelaku) langsung memberikan Burung Wallet beserta uang senilai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu) kepada korban, namun uang tersebut dibagi dua oleh korban BY di karenakan BY juga disuruh untuk memegang kemaluan MW (pelaku) tersebut, kemudian anak anak yang menjadi korban perilaku bejat Sekdes MW tersebut pulang bersama sama anak IZ yang menjadi saksi melihat langsung kejadian tersebut.”Terang orang tua korban.*(Zm).