November 25, 2024
IMG-20240910-WA0248

Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan mengamankan LKS (57) warga Kecamatan Wangon, Kamis (5/9/24).

LKS diduga telah menyetubuhi dan atau mencabuli korban GCS (15) anak berkebutuhan khusus dengan cara memberikan imbalan berupa uang sejumlah Rp. 7000,- pada hari Rabu (17/8/24) sekira pukul 13.30 wib didalam rumahnya ikut Desa Jambu Kecamatan Wangon.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Winowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi bahwa korban GCS diantar bapaknya atau TBR ke rumah neneknya di Desa Jambu Kecamatan Wangon, yang mana setelah mengantar TBR langsung pamit dikarenakan akan bekerja. Setelah itu korban pergi kerumah terlapor yang bersebelahan dengan neneknya dengan maksud untuk meminta uang.

Saat itu, korban langsung masuk kedalam rumah terlapor dan bertemu dengan terlapor yang sedang sendirian di rumah. Kemudian korban langsung meminta uang, namun terlapor langsung menuntun korban dan memerintahkan korban untuk tiduran terlentang dilantai. Setelah korban tiduran dilantai tangan terlapor langsung memegang celana korban yang kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.

“Sebelum terjadi persetubuhan, korban sempat berkata kepada terlapor “ora olih saru (nggak boleh saru)”, mendengar hal tersebut terlapor langsung menjawab “wis meneng bae ora sah ngorong-ngorong (sudah diam saja tidak usah berteriak)” sehingga membuat korban takut lalu diam”, terang Kompol Andrinsyah.

Hal tersebut dapat diketahui oleh pelapor karena korban menangis karena ketika buang air kecil merasakan sakit, sehingga pelapor menanyakan kepada korban dan saat itu korban menyampaikan kepada pelapor bahwa sebelumnya telah disetubuhi oleh LKS.

Saat ini LKS bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. LKS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *