Dalam kongres nasional pertama para advokat di Solo pada
tanggal 30 Agustus 1964, secara aklamasi dibentuklah
suatu organisasi advokat yang dinamakan Persatuan Advokat
Indonesia (PERADIN), sebagai organisasi atau wadah persatuan
para advokat di Indonesia.
Sejak tanggal 30 Agustus 1964 itulah nama peradin menggantikan PAI (Persatuan Advokat Indonesia). Dalam musyawarah tersebut Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo (mantan
Menteri Perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamidjojo I) terpilih
sebagai Ketua Umum PERADIN merangkap tim formatur DPP
PERADIN.
Itulah perjalanan awal PERADIN sebagai sebuah organisasi para advokat Indonesia. Tentu saja di dalam perjalanan selama 60 tahun PERADIN ada banyak persoalan atau masalah yang muncul — baik dari internal mau pun eksternal — yang kesemuanya haruslah dipandang sebagai sebuah titik-titik pendewasaan organisasi, hingga di masa depan PERADIN akan terjaga eksistensi dan kewibawaannya.
Pada usia yang telah mencapai angka 60, PERADIN diharapkan makin peka terhadap setiap gerak apa pun yang bernuansa kemajuan zaman. Baik itu perkembangan yang menyangkut kasus hukum mau pun perkembangan di dalam konteks berjalannya roda organisasi. Pada kasus hukum, perkembangan zaman telah pula ikut memberi pengaruh besar terhadap pola atau bentuk kasus-kasus hukum yang ada, yang jika tidak diantisipasi oleh kesiapan skill atau pun perkembangan pemikiran para anggota PERADIN maka akan membuatnya gagap membaca perkembangan zaman. Ia akan terasing di dalam kemajuan secara global. Peningkatan seperti di atas sangat dituntut kepada setiap anggota organisasi apa pun, termasuk PERADIN.
Salah satu ciri kebesaran sebuah organisasi adalah, bahwa ia dikagumi, bahkan cenderung ada pihak-pihak yang secara sadar ingin menjadikannya sebagai sebagai saingan. Sebuah persaingan yang sejatinya diawali oleh rada kagum. Rasa kagum yang berkembang menjadi kecemburuan. Seperti misalnya PERADIN. PERADIN yang asli atau otentik adalah merupakan kepanjangan dari Persatuan Advokat Indonesia, sementara telah muncul pula PERADIN yang memiliki kepanjangan Perkumpulan Advokat Indonesia. Ini sebenarnya agak menggelikan dan terkesan kurang elegan, tetapi itulah yang terjadi. Pemakaian nama PERADIN oleh kelompok lain, pada akhirnya harus dipandang sebagai sesuatu yang serius, sehingga tak aneh jika apa yang dilakukan oleh para advokat di perkumpulan itu bisa disebut pula sebagai pembajakan. Bukan sekedar pembajakan nama, tetapi adalah juga pembajakan sejarah dan kredibilitas PERADIN asli. Itu sebabnya PERADIN telah membawa masalah ini ke pengadilan, dan pengadilan telah memenangkan PERADIN asli. Namun entah kenapa PERADIN perkumpulan masih saja membandel. Salah satu indikasi masih tetap membandelnya mereka karena ada dugaan ikut bermainnya orang-orang yang memiliki banyak uang.
Apa pun yang terjadi pada PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) tidaklah boleh sekali-sekali menjadi batu penghalang bagi PERADIN di dalam usaha menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. PERADIN haruslah menjadi teman setia bagi para pencari keadilan, sekaligus menjadi musuh utama bagi para perusak hukum dan keadilan. Di titik itulah PERADIN selayaknya tetap berdiri.
Selamat ulang tahun PERADIN. Tetaplah berdiri tegak, tetaplah meluruskan langkah. Adv. DR .Muhamad Zarkasih, SH.,MH.,MSi/ Advokat Peradin/ Pembina Komenwa Indonesia
Red”