Kuala Kapuas, – Pada hari Rabu pagi pagi sekali, masyarakat desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas Hulu kabupaten kapuas provinsi Kalimantan Tengah selaku ahli waris Tamanggung Tewung sudah berada di Kantor Pemda untuk mendatangi ketua tim verifikasi yang ditunjuk oleh pemda Kuala Kapuas dalam penanganan sengketa lahan yang dilakukan di desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas Hulu, kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 28/8/2024.
Mereka di dampingi oleh Tim awak media sidikkasus.co.id dan Awak Media Jurnalpolisi.co.id Dalam pertemuan kali ini masyarakat desa Hurung Tampang dan ahli waris Tamanggung Tewung berhasil menemui Teguh sebagai ketua tim verifikasi lahan yang menjadi sengketa antara PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) dan masyarakat adat desa Hurung Tampang selaku ahli waris Tamanggung Tewung.
Masyarakat mempertanyakan hasil verifikasi yang telah di laksanakan didesa Hurung Tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan tengah yang pernah di laksanakan tanggal 26/7/2024 skj 10 pagi.
Teguh sangat menyambut baik kedatangan masyarakat dari desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah tersebut, kemudian mendengarkan keluhan masyarakat yang selama ini telah lama dirasakan akibat polemik yang berkepanjangan yang tak kunjung usai tentang pembebasan dan ganti rugi lahan antara pihak PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) dengan masyarakat hurung tampang selaku ahli waris Tamanggung Tewung.
Suparman alias Onong selaku pemegang kuasa mewakili ahli waris Tamanggung Tewung menanyakan kepada Teguh, ” Pak kenapa hasil verifikasi lahan yang pernah kita lakukan bersama tanggal 26/7/2024 belum ada kejelasannya sampai hari ini dan sudah sebulan belum ada kejelasannya, kami masyarakat desa Hurung Tampang selaku ahli waris Tamanggung Tewung merasa kecewa kenapa kok lama sekali tidak kami dengar hasilnya, dan kami selalu berfikir ada apa dan apa yang terjadi…??
Kemudian ditambah lagi oleh salah satu warga, ” padahal masalah ini tidak sulit, tapi kok sepertinya dibikin sulit..” ungkapnya.
Teguh selaku ketua tim penanganan konflik yang ditunjuk oleh pemda mengatakan dan menjelaskan kepada masyarakat desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas provinsi kalimantan tengah, dengan penuh tanggung jawab, ” Bapak dan ibu saudara sekalian kita sedang proses dan kita sudah agendakan untuk tahap berikutnya sudah saya susun jadwal-jadwalnya, dan hasilnya kita masih menunggu data dari PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) tentang shp-shp nya sampai sekarang belum di kirim atau diberikan kepada saya. Shapefile atau biasa disebut SHP dalam istilah Agraria adalah format nontopologi sederhana untuk menyimpan lokasi geometris dan informasi atribut fitur geografis. Fitur geografis dalam shapefile dapat direpresentasikan oleh titik, garis, atau poligon (area)
“Jika SHP dari kedua belah pihak sudah siap barulah kita jadwalkan untuk mediasi, ini catatan nya pak. Dan kami juga sudah ada hubungi pihak PT.STP untuk segera mengumpulkan data shpnya ke saya supaya cepat segera selesai permasalahan ini, tapi kami akan terus hubungi pihak PT.STP nya jika belum juga di kirim datanya ke saya,” imbuhnya.
Sementara itu Suparman alias Onong selaku ahli waris dan pemegang kuasa dari ahli waris Tamanggung Tewung menegaskan,” kami mohon maaf pak, jika permasalahan ini tidak juga ada penyelesaiannya, dalam waktu dekat ini kami akan menutup total kegiatan pekerjaan pertambangan batu bara di desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas Hulu kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah ini, karena kami berfikir bahwa PT.STP ini sepertinya main-main dengan kami masyarakat adat desa Hurung Tampang dan selaku ahli waris Tamanggung Tewung, jika kami sudah melakukan penutupan kegiatan pertambangan tersebut, maka jangan harap PT.STP bisa melakukan kegiatan pertambangan didesa kami, kami jamin..!!! Klo mau bergaya seperti preman jangan berusaha di desa kami..!!! tegas Suparman alias Onong. Yang juga sekaligus Kepala Perwakilan media sidikkasus.co.id Provinsi Kalimantan Tengah.
Red”