November 23, 2024
IMG-20240822-WA0286

Merangin-Jambi “Sudah dua tahun berlalu Pemilihan serentak Kepala Desa di Kabupaten Merangin periode 2022-2030.

Namun ada beberapa masalah terjadi dalam proses PILKADES tersebut, baik sengketa hasil perhitungan suara maupun terkait permasalahan administrasi syarat pencalonan, namun sudah diselesaikan ditingkat Panitia Kabupaten Kota.

Miskipun demikian, dua tahun pasca Pilkades, belakangan ini muncul lagi informasi dari Masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Manau, bahwa diduga Kades Sungai Pinang yang dalam Proses Pencalonan di tahun 2022 lalu, diduga cacat administrasi karena disinyalir mengajukan syarat Ijazah SMP/ sederajat atau Paket B asli tapi palsu alias Aspal.

Informasi terhendus oleh media ini berawal dari masyarakat Desa Sungai Pinang itu sendiri, bahkan ianya mengaku sebagai Tim Pemenangan Kades ASMADI diwaktu itu,namun Sumber meminta agar namanya tidak dicatut dalam pemberitaan ini.

,,Sebenar nya saya tahu bahwa Kades itu, Ijazah SMP nya bermasalah, karena boleh dikatakan Aspal (asli tapi palsu) tapi dimana dia mendapatkan nya saya tidak tau, setahu saya dia gak ada sekolah,” ungkap sumber.

Beberapa hari setelah informasi dugaan tersebut dikantongi, Media LIN-RI.com mengkonfirmasi kepada Camat Sungai Manau disaat Kegiatan Pengukuhan Perpanjangan kembali masa Jabatan Kades Desa Tiangko, tepatnya di Aula Kantor Camat Sungai Manau, Camat Afrizal, menanggapi hal tersebut dengan mengatakan pihak Kecamatan hanya menerima laporan dan berkas admistrasi seluruh calon yang lolos, bukan memverifikasi.

,” Terkait dugaan yang disampaikan tersebut tanya langsung ke Kadesnya, kalau kami pihak Kecamatan hanya menerima berkas Pencalonan dan kami tidak diwajibkan untuk memverifikasi bahan atau syarat Pencalonan Kades tersebut, sebab semuanya sudah ada Panitia Pilkades pada waktu itu yang diberikan kewenangan atau Mandat oleh Undang Undang untuk memverifikasi terkait syarat syarat Pencalonan,” terang Camat.

Terpisah, “Asmadi” Kepala Desa Sungai Pinang menanggapi Konfirmasi dari awak Media ini melalui via WhatsApp, menanggapi dengan santai dengan mengatakan, semua nya sudah lengkap alias asli.

,” persyaratan saya sudah sesuai prosedur nya, semua nya asli, kalau Palsu dak mungkin saya lolos jadi Calon Kades waktu itu, ini hanya informasi yang salah, dan saya siap tunjuk kan ijazah nya kapan kita ketemu,,pungkas Asmadi.

Namun, Asmadi,, sampai saat berita ini diterbitkan tidak bisa menunjuk kan atau mengklarifikasi terkait ijazah yang diduga palsu oleh masyarakat nya sendiri.

Dengan dugaan tersebut, Jabatan Asmadi selaku Kepala Desa Sungai Pinang terancam, karena kalau dapat dibuktikan kepalsuan Ijazah tersebut, bukan hanya diberhentikan dari Jabatan Kadesnya, namun bisa juga di ancam Pidanakan atas pasal 263 KUHP membuat atau memalsukan Dokumen ,22/08/2024.

“*(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *