November 22, 2024
IMG-20240817-WA0336

Bekasi – Peningkatan jalan lingkungan Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin, dengan Nomor SPMK PG.02.02/56/306/SP/KP/DISPERKIMTAN/2024. Waktu pelaksanaan kerja (Empat puluh lima hari, mulai 17 Juli 2024 selesai 30 agustus 2024, Nilai kontrak Rp.152.897.200,00, Sumber Dana APBD 2024, pelaksana CV.KARYA INTAN.

Dari hasil pantauan awak media pekerjaan peningkatan jalan lingkungan di Kampung Keramat RT.21,18,17.Desa Kedungwaringin,Kecamatan Kedungwaringin,Kabupaten Bekasi,Jawa Barat, kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaannya karena menurut dugaan waktu mulai pengecoran di mulai tidak adanya hamparan bescos dan ketinggian coran rata-rata sekitar 10 cm.

Ketika Ramai pemberitaan titik kedua RT.18 dan ketiga RT.17, baru lah di hampar bescos, ada kemungkinan di tegur oleh pengawas dan konsultan sehingga bescos tersebut di hampar yang titik kedua dan ketiga dan itu juga karena sudah Ramainya pemberitaan di beberapa media online.

Saat media meminta tanggapan Yusup Supriyatna sebagai kepala koorditorjabar DPp LSM SIRA (Suara Indevendent Rakyat Adil) mengenai pekerjaan peningkatan Jalan Lingkungan yang berlokasi di Kampung Keramat RT.21,18,17,Desa Kedungwaringin yang pada waktu awal di kerjakan tidak adanya hamparan bescos dan sebelumnya juga telah memberikan komentarnya kepada media dan akan melayangkan surat kepada kepala Dinas dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Saya akan laporkan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling), Kampung Keramat RT.21,18,17,Desa Kedungwaringin kepada Kepala Dinas Disperkimtan sebagai penyelenggara kegiatan infrastruktur yang mengunakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi melalui Dinas DISPERKIMTAN Sebagai KPA Anggaran menugaskan /atau menunjuk, Memilih konsultan yang mampuh menjalankan tugas dan Fungsinya lebih objektif.

A. TUGAS
1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyedia jasa pengawasan konstruksi memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.

2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.

3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala.

4. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (hse) oleh pelaksana.

5. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan.

6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi.

7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum serah terima.

8. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan.

9. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan serah terima pertama (PHO).

10. membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.

B. Tanggung Jawab
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.

2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.

3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan supervisi di lapangan.

C. Wewenang
1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.

2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.

3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.

4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.
sangat jelas peranan Konsultan sangat penting bukan hanya sebatas Mengawasi . apakah memang, Adanya maen mata antara konsultan dan Kontraktor,”pungkas Yusup Supriyatna Koordinator Jabar LSM SIRA.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *