Kebumen – Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Seorang pria 41 tahun, inisi BD warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 16.10 WIB, Di halaman sebuah rumah makan di Desa Kretek, Kecamatan Rowokele, Kebumen.
“Penangkapan terhadap tersangka bermula informasi dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami bergerak dan melakukan penyelidikan, selanjutnya tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” ungkap AKP Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Ipda Oon Tulistiono, Jumat 7 Juni 2024.
Lanjut AKP Heru, dari tangan tersangka, Satresnarkoba mendapatkan 3 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan total berat 2,62 Gram dan handphone android.
Saat diamankan tersangka berusaha kabur, namun upayanya sia-sia sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengakuan tersangka sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Karena pengakuan tersangka, ia telah mengkonsumsi sabu 3 tahun terakhir.
“Saya kapok Pak. Saya sayang anak, istri. Saya taubat Pak,” kata BD kepada Penyidik Satresnarkoba.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Red”