November 24, 2024
IMG-20240607-WA0115

Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama
: Muchsin bin Paidi Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
Kewarganegaraan Agama
Pekerjaan Alamat
: Boyolali
: 48 tahun / 08 November 1975 : Laki-laki : Indonesia : Islam
: Wiraswasta
: Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Jakarta, 7 Juni 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKU. Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *