November 21, 2024
IMG-20240604-WA0239

Merangin-Jambi
Terbaru,, dikabarkan Proses Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) di bulan Maret lalu tidak lama lagi akan dilaksanakan proses Sertijab nya di masing-masing kecamatan.

Kabar gembira ini dibenarkan oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Merangin, melalui Kabid Pemdes,,Ikhsan mengkonfirmasi dengan awak Media LIN-RI.com melalui telpon via Watshapp, mengatakan bahwa proses Penerbitan Surat Keputusannya (SK) sudah turun.4/06/2024.

,”Alhamdulillah hari sudah turun SK nya, sekarang tinggal lagi persiapan proses serimonial dikecamatan untuk menjalankan proses Sertijab antara Pj Kades dengan Kades yang di Perpanjang tersebut,,Terang Ikhsan (Kabid Pemdes).

Terkait waktu pelaksanaan tersebut, Kabid Ikhsan tidak menyebut persis hari dan tanggal pelaksanaanya,namun Ikhsan memberikan isyarat bahwa waktu pelaksanaannya secepatnya.

,,Insya Allah terkait hari pelaksanaannya paling lama Minggu depan, insya Allah kita kabari hari H nya,” Singkat Kabid.

Sebelumnya ada 4 Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Merangin yang akhir masa jabatannya telah berakhir dibulan Maret 2024 yang lalu, salah satunya Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau, namun Jabatan tersebut dapat diperpanjang setelah UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, di sahkan dan telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu.*(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *