MERANGIN – Isu tak sedap kembali menerpa instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, betapa tidak setelah pasca pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhembus isu dugaan pungutan liar (Pungli) untuk penempatan PPPK yang lulus pada tahun 2023 lalu.
Tak tanggung – tanggung biaya penempatan kelulusan PPPK yang lulus ber pariasi hingga puluhan juta rupiah, diduga di kutif oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin merupakan bagian dari anggota Panitia Pelaksana Penjaringan dan seleksi Penerimaan PPPK pada tahun 2023 yang lalu.
“Kami di minta uang sebesar 10 juta rupiah untuk penempatan kelulusan PPPK pada tahun 2023 yang lalu”. Ungkap narasumber LIN-RI.Com Selasa (14/05/24).
Nara sumber yang minta namanya tidak di sebutkan juga menjelaskan, bahwa dirinya harus membayar uang sepuluh juta rupiah untuk penempatan sesuai dengan formasi pelamar, kalau tidak menyetor uang tersebut kami akan di tempatkan di daerah yang terisolir.
“Kami di paksa menyetor uang tersebut, kalau tidak di setor kami akan di tempatkan di daerah yang Ter isolir yang tersebar di daerah Kabupaten Metangin”. Ungkap narasumber lagi.
Terpisah Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Rafdi membatah atas Pungutan Liar (Pungli) tersebut, yang mana Kabid tersebut juga bagian dari Panitia Seleksi (Pansel) termasuk Kepala Dinas (Kadis) tidak pernah meminta atau melakukan pungli untuk penempatan yang lulus PPPK 2023 lalu.
“Kami tidak pernah memintak uang ke guru yang lulus PPPK dalam bentuk apapun, tapi bisa jadi kalau ada oknum yang jual nama saya”. Ujarnya Kabid.
Sementara Kasi PTK Dikdas Ahya Mudin belum bisa di konfirmasi, di telpon tidak di angkat di WhatsApp nomor pribadinya tidak di balas.(*)
Red”