November 24, 2024
IMG-20240513-WA0194

Merangin-Jambi
Terkait Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Merangin yang berakhir masa jabatannya di bulan Maret 2024, salah satu diantaran Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau, akan diperpanjang masa Jabatannya selama 2(dua) tahun kedepannya, sampai pada tahun 2026.

Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Dinas DPMPD Kabupaten Merangin melalui Kabid Bina Pemdes, Ikhsan mengatakan saat diwawancarai oleh awak Media ini,dengan mengatakan, akan memproses perpanjangan Kades tersebut dengan secepatnya.13/5/2024.

,,Sudah mulai kami proses,dan hari ini sudah kami panggil Kades yang terkait untuk menanda tangani Surat Pernyataan Siap sedia untuk diperpanjang kembali masa Jabatannya, insya Allah paling lama 3(tiga)minggu lagi proses SK nya sudah selesai,” terang Kabid, Ikhsan.

Tambah Kabid, meminta kepada Kepala Desa terkait agar tidak mencampuri urusan Pemdes yang sedang dijalani oleh Pj Kades secara Sah dan Legal.

,,Kami berharap kepada Kepala Desa yang terkait dalam proses perpanjangan masa jabatan ini, agar sedikit bersabar,dan jangan terlalu mencampuri tugas yang dijalankan oleh Pj Kades, karena ia bekerja Sah dan Legal secara Peraturan dan Perundang Undangan,,Jelas Kabid.

Terpisah,”Razali Salah satu Kepala Desa yang masa Jabatannya berakhir di bulan Maret 2024 yang lalu, saat ditemui dan diminta statemen oleh awak Media ini terkait peluang dirinya untuk dapat diperpanjang kembali sebagai Kepala Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau, Razali mengatakan,” Dengan disahkan Undang Undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang terbaru itu, tentu saya akan memperjuangkan sesuai aturan yang ada, Alhamdulillah saya hari sudah dipanggil ke Dinas DPMPD untuk menandatangani Surat Pernyataan, dan saya juga mendapat dukungan secara mayoritas masyarakat Desa Tiangko untuk dapat diperpanjang kembali,” ujar Razali, sembari menunjuk kan Dokumen pernyataan dukungan dari Masyarakat.

Undang Undang nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 28 Februari 2024, dan telah di Undangkan pada tanggal 25 April yang lalu dan dapat diberlakukan pada tanggal diundangkan.

Namun pasal yang dianggap kontroversi ditengah tengah masyarakat yaitu pasal 118 tentang peralihan, sebagaimana dihuruf e yang berbunyi,” Bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir dibulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

Yang mana dalam ketentuan Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dalam pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”*(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *