November 22, 2024
IMG-20240330-WA0312

Makassar Sulsel, Mengetahui anak gadisnya mendapatkan perlakuan tak terpuji alias Pelecehan Seksual disalah satu Hotel, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial MJ (38) beralamat sekarang di Jalan Daeng Kuling Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Hitam Nusantara (Elhan) Law Firm Sebagai Kuasa Hukumnya untuk mengawal Kasus tersebut pada Jumat (29/3/2024).

Kasus yang menimpah putrinya tersebut telah dilaporkarkannya ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/547/III/2024/SPK/POLRESTABES MAKASSAR POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 25 Maret 2024 lalu pukul 16:31 Wita.

Bunga (Nama samaran) anak yang masih dibawah umur (15) ini diduga diperlakukan tak senonoh oleh beberapa orang dewasa disalah satu Hotel di Kota Makassar.

“Benar kami dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elhan RI Law Firm ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk mengawal dan Pendampingan Hukum kepada Korban serta kami berharap agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti supaya para Pelaku segera ditangkap dan diamankan sehingga Korban bisa mendapat kepastian Hukum, “ujar Mirwan selaku Ketua ELHAN RI.

Mirwan menambahkan, Pelecehan Seksual adalah suatu tindak Kejahatan yang dapat merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma yang bisa merusak mental pada Korban, Kasus Pelecehan Seksual kian marak terjadi baik di Sulawesi Selatan (Sulsel) maupun di luar Sulsel sehingga patutlah jika para Pelaku diberi efek Hukuman sesuai dengan Hukum yang berlaku di indonesia apalagi Korbannya adalah anak dibawah umur yang mengalami kejadian tersebut, “jelas Mirwan.

Begitupun dengan Ketua Investigasi Lembaga ELHAN RI, Adi Daeng Silele sangat mengecam tindakan Pelecehan Seksual yang dialami anak dibawah umur di Kota Makassar serta mendesak Aparat Penegak Hukum agar para Pelaku di Hukum dengan seberat-beratnya sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.

“Tindakan Pelecehan Seksual yang dialami seorang anak dibawah umur ini tentunya menjadi bagian yang dapat merusak mental dan moral untuk para generasi Penerus Bangsa di NKRI serta kami berharap agar Pelaku dapat ditangkap ditindaki dengan se adil-adilnya bagi semua Pelaku yang terlibat untuk dapat dihukum sesuai Hukuman yang berlaku karena dinilai sudah melabrak Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, “tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *