November 22, 2024
IMG-20240328-WA0029

Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar, Pihak PT.Menara Mas Futures (MMF) yang beralamat di komplek jalan mangga dua square, jalan Gunung Sahari Nomor 1 RT.13/Rw.6 Ancol Pademangan Jakarta 14420, merasa disudutkan atas hal tersebut, dengan berdalih pengaduan nasabah yang mengalami kerugian transaksi trading di MMF yang dituangkan dalam berita, akhirnya pihak manajemen MMF mengklarifikasi pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang.

Ini hasil dari klarifikasi yang diberikan oleh pihak PT.MENARA MAS FUTURES :

1. PT Menara Mas Futures (MMF) merupakan pialang berjangka resmi yang diawasi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor ijin usaha 583/BAPPEBTI/SI/XII/2004.

2. Nasabah Bernama Ibu Argus Marleimi merupakan nasabah MMF yang bergabung pada tanggal 07 Desember 2023,

3. Phak MMF telah menjalankan proses penerimaan nasabah sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 9 tahun 2021 tentang Penerimaan Nasabah secara Online dan Nomor 6 tahun 2023 Sistem Perdagangan Alternatif di antaranya nasabah telah diedukasi dengan cara dihubungi dan dijelaskan oleh Wakil Pialang Berjangka mengenai peluang risiko dan keuntungan dari transaksi trading. Dalam hal ini nasabah pun telah mengakuinya bahwa nasabah paham akan risiko dan peluang keuntungan yang terjadi selama trading. Hal ini bisa dibuktikan dengan rekaman pembicaraan selama proses penerimaan nasabah

4. Nasabah bernama Ibu Argus Marleimi diketahui juga pernah menjadi nasabah di Perusahaan pialang berjangka lain yang mengisyaratkan bahwa nasabah telah memiliki pengalaman trading sebelumnya.

5. Tidak benar bahwa tenaga pialang berjangka MMF menjanjikan fixed income dengan janji profit Rp. 3 juta per bulan, dan tidak ada pernyataan tertulis yang menjadi bukti atas hal tersebut.

6. Kerugian transaksi emas berjangka (locogold) yang dialami oleh nasabah bernama Ibu Argus Marleimi adalah murni karena risiko pasar dan ketahanan dana yang tidak kuat menahan floating Ketika harga pasar berbalik arah.

7. Sebagai informasi, manajemen MMF dan pihak nasabah Ibu Argus telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dan nasabah sudah dijelaskan kronologis penyebab risiko yang dialami.

8. Manajemen MMF mempersilakan nasabah untuk melakukan tahapan mediasi lebih lanjut sesuai dengan peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman penyelesaian perselisihan nasabah, bukan melalui penyebaran informasi yang tidak benar sehingga menyesatkan opini di Masyarakat.

Pernyataan tersebut dibuat oleh pihak PT.MENARA MAS FUTURES atas tanggapan dari pemberitaan yang beredar tentang pengaduan nasabah atas nama Ibu Argus Marleimi di sejumlah kanal dan media sosial saat ini.

Dan mereka beranggapan bahwa pemberitaan yang beredar adalah pemberitaan memihak, padahal isi dalam pemberitaan tersebut adalah hasil dari konfirmasi secara langsung dengan Wakil pialang yang bernama Gatot saat awak media meminta konfirmasi.

Namun seluruh klarifikasi yang diberikan oleh pihak perusahaan di bantah keras Ibu Argus Marlaemi yang menurutnya sebagai korban raibnya uang sejumlah 260 juta rupiah yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

Menurut penjelasan Ibu Argus ketika dikonfirmasi dalam sambungan WhatsApp mengatakan bahwa pada saat nasabah diberikan edukasi dengan cara dihubungi dan dijelaskan oleh Wakil Pialang yang bernama Gatot, mengenai peluang risiko dan keuntungan dari transaksi trading, dirinya mengaku telah diarahkan oleh salahsatu mitra PT.MENARA MAS FUTURES untuk meng iyakan apapun yang dijelaskan oleh wakil Pialang tersebut, serta diarahkan pula bahwa dirinya telah memahami seluruh yang diceritakan oleh Gatot.

Dalam hal ini nasabah tidak merasa faham tentang apa yang menjadi resiko dan peluang-peluang keuntungan dalam trading, lanjutnya kata Ibu Argus, bahwa uang yang ia kirimkan kepada PT.MENARA MAS FUTURES ia lakukan sebelum adanya edukasi/verifikasi melalui telfon oleh perusahaan terhadapnya, padahal wakil pialang (Gatot) menjelaskan bahwa uang tersebut tidak boleh dikirimkan ketika Nasabah belum memahami tentang aturanya saat dikonfirmasi.

Seingat Ibu Argus sebagai korban, terkait tranfer uang ke PT menara mas pada tanggal 5 Desember 2024 sebesar 10 juta rupiah, yang dikatakan David sebagai mitra dari PT.MMF itu adalah sebagai tanda jadi.

Dilanjutkan pada tanggal 7 Desember pengiriman uang dilanjutkan sebesar 90 juta rupiah, dan pengiriman dilakukan oleh istri Davit, dari mulai penulisan faktur hingga proses lainya, karena korban akui dirinya tidak mengerti akan hal itu.

Dari awal mengenal Davit, korban mengaku tidak pernah menceritakan tentang kerugian, namun yang ada hanya keuntung yang selalu di ceritakan, hal tersebut dapat dikatakan dengan dugaan memperdaya atas ketidak pahaman korban secara disengaja.

Sementara pada saat di PT.Didimex, korban tidak faham apa-apa tentang bermain saham, sebab seluruhnya diperankan oleh Davit, dan itu atas dasar intervensi dan penekanan yang diberikan oleh Davit,

Korban tidak terima karena informasi klarifikasi MMF lebih berisi tentang intervensi kepadanya, dibuktikan dengan menyebutkan dirinya mendapatkan keuntungan perbulan sebesar 3 juta rupiah, padahal info itu saya dapatkan dari Davit yang menginfokan akan mendapatkan keuntungan perhari bukan perbulan.

David juga menyarankan kepada korban agar mengatakan sudah berpengalaman di PT.Didimex, sungguh miris jika dugaan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Davit dan MMF.

Korban masih bersikukuh merasa tidak bersalah, dan tidak terima jika pihak MMF mengatakan bahwa hal itu menjadi pertangungjawaban individu mitra MMF, karena bagaimanapun juga seorang mitra perusahaan adalah tanggungjawab perusahan, terlebih bukti transfer yg dilakukan korban kepada PT.MMF.

Alasan korban tidak terima atas kerugian yang didapat adalah karena dirinya tidak merasa mengelola uang tersebut, melainkan pihak elemen perusahaanlah yang memainkan tanpa seinjinya, Dan korban bersikukuh untuk tidak mau tahu dan menuntut kepada MMF untuk segera mengembalikan uangnya.

Kemudian Klarifikasi dari PT.MMF yang mengatakan bahwa sudah melakukan mediasi 2 kali, Itu benar, Pertemuan pertama korban minta uangnya di kembalikan, dan mitra perwakilan Pekanbaru Ricki, menyaran saya telfon pak Andri yang menjabat sebagai Kepala Humas PT.MMF di jakarta.

Saat korban menghubungi, Tidak ada pembicaraan tentang hal itu, dan sudah di jelaskan kronologis penyebab resiko yg di alami katanya, pada tanggal 13 februari 2024, Pertemuan ke dua dilakukan namun korban malah disarankan untuk memasukan uang lagi kepada ada PT.MMF sejumlah 200 juta rupiah, yang nantinya menurut mitra MMF untuk menarik uang pertama di PT.MMF.

Menurut korban, berita klarifikasi yang dikeluarkan oleh PT.MMF menyesatkan dan mengamankan posisi perusahaan dari kesalahan.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *