Oktober 20, 2024
IMG-20240326-WA0406

Jakarta- Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Hal ini di sampaikan oleh Direktur Penyidikan Khusus Kuntadi saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Penyidik Kejagung telah memeriksa total 142 orang saksi terkait kasus perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE, terangnya Kuntadi.

Lanjutnya Kuntadi menyampaikan bahwa adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, Ucapnya.

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

Lebih lanjut Kuntadi menerangkan bahwa
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya Kuntadi mengatakan bahwa Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024, tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *