TNI-Polri di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga melaksanakan patroli gabungan antisipasi terjadinya balap liar di jalan penghubung Desa Pekiringan – Bantarbenda, Kamis (21/3/2024) sore.
Hasil patroli tidak ditemukan adanya balap liar di lokasi tersebut. Namun ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas. Sepeda motor kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol.
“Hasil patroli gabungan TNI-Polri di Karangmoncol tidak menemukan adanya balap liar. Namun ada dua sepeda motor yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas di lokasi tersebut,” kata Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin.
Disampaikan bahwa dua sepeda motor yang diamankan jenis Yamaha RX Special dan RX King. Keduanya ditemukan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, tidak memasang plat nomor dan spion.
“Sepeda motor tersebut kemudian diamankan ke Polsek Karangmoncol. Tidak kami tilang namun dilakukan langkah pembinaan,” jelas kapolsek.
Menurut kapolsek, setelah diamankan pemilik sepeda motor bisa mengambilnya kembali. Namun dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan mengganti knalpot sesuai dengan standar. Selain itu, membawa surat-surat kendaraan.
“Kegiatan patroli sinergitas TNI-Polri mencegah balap liar akan terus dilakukan di Karangmoncol. Dengan harapan di lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk ajang balap liar. Karena selain melanggar aturan juga dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” pungkasnya.
Red”