Jakarta- Kejaksaan Agung (Kajagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/03/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019,terangnya.
Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi NSW diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, Ucapnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi NSW dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).