September 20, 2024

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa kelima saksi yang diperiksa penyidik tersebut yaitu:
1). FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
2). AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
3). MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
4). RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
5). KWH selaku Kabag Ops Cargo.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, Ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *