September 20, 2024

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

Pemeriksan ketiga Orang saksi terkait dugaan korupsi impor Gula PT SMIP tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu:
1). ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.
2). AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018.
3). HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, terangnya.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *