Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan dua orang wanita kaka beradik yang berdomisili di Jl. Riyanto, Kelurahan Sumampir, Kab. Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya.
Kapolresta Banyukas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.
“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekira pukul 19.15 wib, kami mengamankan RK (23) dan RA (34) di sebuah rumah di Jl. Riyanto, Sumampir Kec. Purwokerto Utara”, kata Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir heximer.
Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir heximer.
Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”, kata Kasat Narkoba.
“Sedangkang untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan”, ungkap Kasat Narkoba.
Red”