Kampar, Riau — Kasus dugaan praktik ilegal penjualan tanah di kawasan hutan kembali mengguncang publik. Kali ini, sorotan mengarah ke wilayah Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga menjadi lokasi terjadinya penerbitan surat tanah bermasalah.
Nama Reflita mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut menjual lahan di kawasan hutan lindung. Dalam praktiknya, lahan tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah (SKGRT) yang diduga diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Balung, Muhammad Ujud.
Kasus ini mulai terungkap setelah penangkapan seorang warga bernama M. Yusuf Tarigan oleh aparat dari Polda Riau. Dalam keterangannya, Yusuf mengaku dirinya justru menjadi korban dalam transaksi tersebut.
“Saya membeli Sepuluhan hektare kebun dan di kelola masih lima hektar dengan keyakinan sah secara administrasi karena ada surat hibah dan SKGRT resmi dari desa. Sekarang saya yang ditahan,” ungkap Yusuf dari balik jeruji.
Ironisnya, hingga kini pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan dan penjualan lahan tersebut belum tersentuh hukum. Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hanya pembeli yang ditindak, sementara pihak penerbit dan penjual belum diproses?
Kasus ini semakin panas setelah muncul desakan kepada ST. Burhanuddin untuk turun tangan langsung. Ia diminta memeriksa jajaran Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.
Perkara yang menyeret Yusuf disebut berkaitan dengan pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun publik menilai, ada indikasi kuat praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” dalam kasus ini.
Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak transparan dan adil, serta tidak tebang pilih dalam menindak semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, misteri di balik praktik jual beli tanah di kawasan hutan Kampar masih menyisakan banyak tanda tanya. Siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab?
Red”
