KEBUMEN, 13 April 2026- – Operasional dapur program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, kini menuai kritik pedas. Fasilitas yang diketahui milik kader Partai Gerindra ini terindikasi melakukan pembiaran terhadap kerusakan infrastruktur sanitasi, yang berpotensi mencemari lingkungan pemukiman warga di sekitarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi sistem drainase yang sangat memprihatinkan. Saluran pembuangan air limbah sisa produksi ditemukan dalam keadaan tersumbat total oleh tumpukan sampah, puing-bangunan, kayu, hingga dedaunan kering. Kondisi ini menyebabkan air sisa produksi tidak mengalir lancar ke pembuangan akhir, melainkan mengendap dan meluber di area terbuka.
Kondisi drainase yang lumpuh ini menjadi ironi besar bagi fasilitas yang memproduksi sedikitnya 1.460 porsi makanan setiap hari. Tersumbatnya saluran oleh material padat tersebut mencerminkan buruknya manajemen pemeliharaan fasilitas di titik nol produksi gizi tersebut.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada saat ini pun menjadi titik lemah utama. Pihak pengelola mengakui bahwa sistem pengolahan masih dioperasikan secara manual sebuah metode yang dianggap primitif dan tidak layak untuk kapasitas produksi ribuan porsi.
Penanggung jawab utama (PIC) lapangan menyatakan bahwa rencana transisi ke sistem otomatis terkendala teknis ketersediaan tenaga ahli sejak libur lebaran lalu. Namun, alasan tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko pencemaran air tanah warga yang terus berjalan selama dua bulan operasional.
Dari pantauan visual, air limbah cair yang keluar tampak mengandung residu sisa lemak dan zat organik yang tidak tersaring sempurna. Hal ini memicu kekhawatiran warga Jabres, Sidagung, hingga Karangjambu mengenai kontaminasi air sumur yang menjadi sumber air bersih mereka.
Meskipun program ini diklaim memberikan dampak ekonomi dengan menyerap 30% tenaga kerja lokal, namun keberhasilan program gizi nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Status pengelola sebagai kader partai pendukung pemerintah seharusnya memberikan standar moral dan kepatuhan regulasi yang lebih tinggi, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret, bukan sekadar janji administratif atau alasan teknis. Pembersihan total saluran drainase dari puing-puing serta percepatan pembangunan IPAL otomatis yang terstandarisasi menjadi harga mati agar keberadaan dapur gizi ini tidak menjadi sumber penyakit baru bagi lingkungan pemukiman sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, tumpukan puing yang menyumbat saluran limbah masih tampak belum tersentuh, sementara distribusi makanan ke puluhan sekolah terus berlangsung di tengah bayang-bayang ancaman sanitasi.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
