DIDUGA LANGGAR HUKUM! Pemasangan Tiang Besi Mirip Telkom di Tanah Warga Tanpa Izin Picu Kemarahan

0
10

Langkat, Sumatera Utara – Pemasangan tiang besi menyerupai tiang milik operator telekomunikasi di wilayah Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tiang tersebut diduga berdiri di atas tanah milik warga tanpa izin yang sah, sehingga berpotensi melanggar hukum dan hak kepemilikan.

Warga berinisial AB, pemilik sah tanah tersebut, dengan tegas meminta pihak yang bertanggung jawab segera mencabut tiang yang telah berdiri di lahannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak atas tanah yang tidak bisa ditoleransi.

Kepada tim media pejuanginformasiindonesia.com, AB mengungkapkan kekecewaannya.
“Saya tidak tahu tiang itu minta izin ke siapa. Tiba-tiba sudah berdiri di tanah saya, tanpa pemberitahuan atau kesepakatan apa pun. Ini sudah berbulan-bulan,” tegasnya.

AB menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dibeli puluhan tahun lalu, lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah.

“Tanah ini bukan tanah pemerintah, bukan tanah garapan. Ini milik saya pribadi. Masak seenaknya saja dipasang tiang seperti itu? Ini jelas penyerobotan,” ujarnya dengan nada geram.

Diduga Langgar UUD dan Aturan Hukum
Kasus ini diduga melanggar prinsip perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur perlindungan hak atas tanah serta larangan penggunaan tanpa izin pemilik sah.

Desakan Penegakan Hukum
AB berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.

“Kami minta ada sanksi yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan seperti ini. Ini jelas bukan hanya soal izin, tapi soal hak kami sebagai pemilik tanah,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pemasang tiang tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap ada kejelasan hukum dan keadilan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut

(Tim Redaksi )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini