MATARAM – Peta peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian benderang. Kepolisian Daerah NTB secara resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre Fernando. Pria ini diduga kuat merupakan aktor intelektual jaringan internasional yang kerap dijuluki sebagai “The Doctor”.
Terungkapnya peran Andre Fernando merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni Ko Erwin. Dalam pemeriksaan mendalam, Ko Erwin memberikan keterangan kunci yang membongkar struktur organisasi serta keterlibatan pihak luar negeri dalam menyuplai barang haram ke wilayah NTB.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan Andre Fernando dan jaringannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114 Ayat (2): Terkait peran sebagai bandar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman dalam jumlah besar.
Pasal 132 Ayat (1): Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yang memperberat ancaman hukuman bagi anggota jaringan terorganisir.
Berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, status DPO diterbitkan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melarikan diri dari proses hukum.
Menelusuri Jejak “The Doctor”
Sandi “The Doctor” yang melekat pada Andre Fernando bukan sekadar julukan. Penyidik menduga sebutan ini merujuk pada peran strategisnya dalam mengatur komposisi distribusi atau memastikan kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum diedarkan di pasar lokal.
“Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Namun, keterangan dari tersangka Ko Erwin memberikan arah baru bagi penyidik untuk memutus rantai pasokan dari luar negeri yang masuk ke NTB,” ujar sumber internal kepolisian.
Penyidikan Lanjutan dan Partisipasi Publik
Masuknya nama Andre Fernando ke dalam daftar buron menandai babak baru pemberantasan narkoba di NTB. Aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernando agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dilindungi oleh Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, yang menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.
Penangkapan “The Doctor” diharapkan menjadi kunci utama untuk meruntuhkan seluruh struktur pemain besar yang selama ini mengendalikan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat. (*)
Red”
