CILACAP – Proyek penggalian untuk pemasangan pipa milik Pertamina di sepanjang jalur Jalan Raya Bantarsari hingga Jalan Raya Rawajaya mulai memicu perhatian publik. Pasalnya, selain memakan bahu jalan, penempatan material proyek di titik tertentu diduga belum mengantongi izin dari otoritas wilayah setempat.
Keluhan Penempatan Material
Berdasarkan pantauan di lapangan, tumpukan material pipa baja berukuran besar terlihat berjajar di sisi barat Pasar Rawajaya. Keberadaan material ini dikhawatirkan mengganggu akses aktivitas ekonomi pasar dan keamanan pengguna jalan jika tidak dikelola dengan manajemen lapangan yang baik.
Sorotan Izin Forkopimcam
Persoalan utama yang muncul bukan sekadar kemacetan, melainkan prosedur administratif. Pihak Forkopimcam (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan) setempat dikabarkan belum memberikan izin terkait penggunaan lahan di wilayah barat Pasar Rawajaya sebagai titik penempatan material (stockyard).
”Seharusnya setiap aktivitas yang menggunakan ruang publik atau berdampak langsung pada mobilitas warga, apalagi proyek strategis, tetap harus menempuh jalur koordinasi dan perizinan yang jelas dengan pemangku wilayah,” ujar salah satu narasumber di lokasi.
Dampak bagi Pengguna Jalan
Jalur Bantarsari menuju Rawajaya merupakan urat nadi transportasi warga. Dengan adanya aktivitas galian di sisi jalan raya, masyarakat dihimbau untuk:
Meningkatkan kewaspadaan saat melintas, terutama pada malam hari.
Mengurangi kecepatan karena adanya penyempitan jalur akibat alat berat dan tumpukan tanah.
Mematuhi rambu-rambu peringatan yang dipasang oleh pelaksana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun perwakilan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait kendala perizinan di titik Pasar Rawajaya tersebut. Warga berharap pihak pengembang segera melakukan koordinasi dengan Forkopimcam agar pengerjaan proyek tidak menghambat kepentingan umum.
(Tim)Red.
