CILACAP – 26-022-2026.
Proyek perluasan jaringan internet (WiFi) di wilayah Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, kini berujung pada keresahan warga. Pemasangan tiang-tiang kabel yang menggunakan lahan milik masyarakat memicu protes keras lantaran dinilai tidak transparan dan hanya melibatkan segelintir aparatur lingkungan.
Sosialisasi yang Tebang Pilih
Kekecewaan warga bermula dari proses sosialisasi yang dianggap tertutup. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak penyedia jasa WiFi hanya melakukan pertemuan terbatas dengan beberapa Kepala Dusun (Kadus), 15 Ketua RT, dan satu Ketua RW.
Warga merasa dilangkahi karena tidak diajak bermusyawarah, padahal tiang-tiang penyangga kabel ditanam tepat di atas lahan milik pribadi penduduk setempat.
Uang Kompensasi Rp20 Juta Menjadi Pemicu
Ketegangan memuncak saat muncul kabar mengenai adanya dana kompensasi sebesar Rp20 juta dari pihak pemilik jasa WiFi. Uang tersebut kabarnya telah diserahkan langsung kepada para Kepala Dusun.
Ironisnya, dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat atau setidaknya dikelola secara terbuka untuk kepentingan lingkungan, disinyalir menguap tanpa adanya koordinasi dengan warga terdampak lahan. Hingga saat ini, warga mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun manfaat dari dana kompensasi tersebut.
”Kami yang punya lahan, kami yang ketempatan tiang, tapi kenapa kesepakatannya dilakukan di bawah meja? Ada uang puluhan juta masuk ke oknum perangkat, tapi warga tidak tahu-menahu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi Lingkungan Memanas
Situasi di wilayah Rawajaya saat ini dilaporkan sedang mengalami konflik internal. Ketidakterbukaan para pemangku kebijakan di tingkat dusun dan RT/RW menciptakan mosi tidak percaya di tengah masyarakat. Warga menuntut adanya audit atau penjelasan transparan mengenai peruntukan dana Rp20 juta tersebut serta negosiasi ulang terkait izin pemasangan tiang di lahan milik mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Rawajaya maupun pihak pemilik jasa WiFi belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penyaluran kompensasi yang menjadi sumber kekisruhan ini.
Redaksi:(PL)
