Pentingnya Pelatihan Paralegag Untuk Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Ruang Keadilan

0
4

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut ditegaskan dalam konstitusi bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, kesenjangan sosial, keterbatasan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta hambatan geografis masih menjadi penghalang utama Masyarakat, terutama kelompok rentan untuk memperoleh keadilan yang substantif.

Di sinilah peran paralegal menjadi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Pelatihan paralegal bukan sekadar peningkatan kapasitas individu, melainkan bagian dari strategi struktural untuk memperluas akses terhadap ruang keadilan.

Konsep access to justice tidak hanya berarti kemampuan seseorang untuk membawa perkara ke pengadilan. Ia mencakup :
– Akses terhadap informasi hukum
– Kemampuan memahami hak dan kewajiban
– Ketersediaan pendampingan hukum
– Mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif

Dalam banyak kasus, masyarakat miskin dan kelompok marginal tidak mengetahui hak-haknya atau tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional karena keterbatasan biaya dan jarak. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan dasar hukum bagi pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin. Di dalam praktiknya, paralegal menjadi bagian penting dalam skema bantuan hukum tersebut.

Paralegal bukan advokat, tetapi mereka memiliki fungsi pendampingan dan pemberdayaan hukum. Perannya meliputi :
– Memberikan edukasi hukum dasar kepada Masyarakat
– Membantu penyusunan dokumen sederhana
– Mendampingi dalam mediasi atau penyelesaian sengketa non-litigasi
– Menghubungkan masyarakat dengan advokat atau lembaga bantuan hukum

Dalam konteks pedesaan dan wilayah terpencil, paralegal seringkali menjadi satu-satunya akses awal masyarakat terhadap sistem hukum. Untuk itulah penguatan kompetensi paralegal sangat penting agar mampu mentransformasikan pengetahuan hukum menjadi bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Tidak semua sengketa harus diselesaikan melalui pengadilan. Itulah sebabnya pelatihan paralegal juga menekankan Mediasi, Negosiasi dan Restorative justice. Pendekatan ini lebih cepat, murah, dan sesuai dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah. Ada juga pelatihan paralegal berbasis komunitas guna menciptakan agen perubahan lokal. Mereka memahami konteks sosial, budaya, dan ekonomi setempat, sehingga pendekatan hukum menjadi lebih kontekstual.

Hal ini berbeda dengan pendekatan formal yang seringkali bersifat prosedural dan kurang sensitif terhadap kondisi lokal. Di Indonesia, peran paralegal juga pernah menjadi perdebatan dalam konteks regulasi advokat dan kewenangan pendampingan hukum. Namun, keberadaan lembaga bantuan hukum menunjukkan bahwa penguatan paralegal merupakan bagian integral dari gerakan bantuan hukum struktural.

Pelatihan paralegal bukan hanya soal bantuan hukum teknis, tetapi juga bagian dari konsolidasi demokrasi. Dampaknya antara lain :
– Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses hukum
– Mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum
– Mengurangi ketimpangan akses keadilan
– Memperkuat budaya hukum (legal culture)

Negara hukum yang demokratis tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik, tetapi juga harus memastikan bahwa hukum dapat diakses dan dipahami oleh seluruh warga negara. Jika pelatihan hanya bersifat administratif, maka paralegal akan menjadi “perpanjangan birokrasi” semata. Namun jika dirancang dengan perspektif keadilan sosial, paralegal dapat menjadi instrumen transformasi hukum yang inklusif. Dengan kata lain, pelatihan paralegal bukan sekadar program pelengkap, tetapi strategi penting dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Pelatihan paralegal memiliki urgensi tinggi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap ruang keadilan. Melalui peningkatan literasi hukum, pendampingan komunitas, dan penguatan mekanisme non-litigasi, paralegal mampu menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan realitas sosial. Dalam konteks Indonesia, penguatan paralegal bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi juga komitmen moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan bukan hak eksklusif mereka yang mampu, melainkan milik seluruh warga negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini