Lebak – Aktivitas penambang emas ilegal di Blok Ci Engang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Para pelaku diduga semakin berani dan terang-terangan mengeruk hasil bumi tanpa izin resmi, meskipun ancaman pidana jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Blok Ci Engang berada di sekitar kawasan konservasi yang masuk dalam area Taman Nasional Gunung Halimun Salak, yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung, bahkan disebut melibatkan banyak pekerja serta peralatan mulai dari yang sederhana hingga mesin pengolahan.diketahi pemilik tambang tersebut adalah Doni
Anung dan tercatat nama oknum kepala Desa citorek barat insial JK dan Fahmi Fauji diduga membekingi tambang emas ilegal tersebut
Saat di investigasi di lokasi
“Saya akan menindaklanjuti dengan adanya informasi tersebut, saya akan mendatangi Propam Polda Banten untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.
Penambang tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan termasuk kategori tindak pidana serius:
– Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Dampak Merusak Lingkungan dan Kesehatan
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lingkungan secara permanen:
– Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dalam proses pengolahan emas dapat mencemari sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.
– Kerusakan hutan akibat galian liar juga meningkatkan risiko longsor dan banjir, terutama di musim hujan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
Hingga kini, penambang ilegal di Blok Ci Engang masih menjadi perhatian serius warga. Publik menilai bahwa selama para pelaku masih nekat beroperasi tanpa izin, ancaman pidana berat sebagaimana diatur undang-undang harus benar-benar ditegakkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan wibawa hukum di wilayah Lebak.
Jurnalis|Red
