Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan mereka, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
JPU Zulkipli menjelaskan bahwa inti dari perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Terkait kluster penjualan solar yang melibatkan Terdakwa Riva Siahaan dan Terdakwa Maya Kusmaya, JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa transaksi tersebut masih memberikan keuntungan.
“Berdasarkan fakta persidangan,
keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya pengabaian terhadap instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Para terdakwa dinilai tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis, padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis.
Jaksa mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.
Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa. Meskipun terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp. Informasi mengenai posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya dijaga kerahasiaannya ternyata dibocorkan kepada pihak tertentu, sehingga melanggar pedoman pengadaan yang berlaku di internal Pertamina.
Sebagai tindak lanjut atas persidangan hari ini, Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin, 23 Februari 2026.
..
Jakarta, 20 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Red”
