Munthohar Lapor Mantan Istrinya ke Polres Purbalingga, Atas Dugaan Tindak Pidana Pencurian

0
5

Purbalingga, Jawa Tengah.

Wanita berinisial LR dilaporkan oleh mantan suaminya bernama MR ke Polres Purbalingga, pada hari Rabu, 11 Februari 2026 dengan tuduhan pencurian dan penggelapan.

LR dituding mencuri barang usaha bersama berupa besi dan baja, juga diduga menggelapkan uang milik usaha mereka senilai Rp1,2 Miliar.

Dugaan tindak pidana ini diketahui terjadi pada sekitar bulan Juli 2025 setelah beberapa hari Putusan Cerai di Pengadilan Agama Purwokerto Nomor: 815/Pdt.G/2025/PA.Pwt tanggal 23 Juli 2025.

Meski telah hidup bersama selama 15 tahun, hubungan mereka berakhir dengan laporan polisi. Mereka memutuskan berpisah pada bulan juli 2025.

Dugaan pencurian dan penggelapan itu terdaftar di Mapolres Purbalingga pada tanggal 11 Februari 2026 pkl. 14.30 WIB.

Kuasa Hukum Muntohar, dari Peradi SAI Purwokerto yaitu Eko Prihatin, S.H mengatakan laporan kliennya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dalam hal ini ditangani oleh Unit 1 Tipidum Polres Purbalingga.

“Bahwa pada hari ini, Rabu 11 Februari kami telah melaporkan LR ke Polres Purbalingga atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan, dan laporan kami diterima dengan baik oleh pihak kepolisian. Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian, yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.” ucap Eko.

Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi sebelum adanya laporan polisi, sebelumnya LR beralasan saat ditanyai terkait barang usaha bersama tersebut adalah untuk menyelesaikan hutang kepada supplier / distributor, namun faktanya justru malah ada penagihan dan pelaporan atas dugaan penipuan yg dilakukan oleh LR kepada pihak supplier. Karena sebelumnya juga sudah ada dua laporan masuk di unit yang sama dari pihak suplier kepada LR.

Tidak ingin namanya ikut terbawa dalam dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan oleh LR, maka dari itu Munthohar membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut diatas.

“Saya sudah ditagih beberapa kali oleh suplier, uang tidak dibayarkan barang-barangpun sudah dijual habis oleh LR, maka dari itu dia harus mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.” tegas Munthohar

Redaksi”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini