MOJOKERTO – Lembaga Swadaya Masyarakat Komisi Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bersama Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi (rakor) strategis pada awal Februari 2026.
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam fungsi pengawasan kebijakan pemerintah daerah dan pendampingan hukum bagi masyarakat.

Dalam rakor tersebut, kedua lembaga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai “corong” aspirasi untuk memastikan transparansi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Mojokerto.
Fokus utama pembahasan mencakup pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah tahun 2026 serta pemantauan terhadap aset-aset negara yang baru saja dihibahkan oleh KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Ketua LBH CCI Kabupaten Mojokerto, M. Arif, S.H., menyatakan bahwa sinergi ini akan meningkatkan efektivitas bantuan hukum non-litigasi bagi warga yang menghadapi sengketa kebijakan. “Kami berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak guna mengawal pembangunan yang bersih dari praktik KKN,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Rapat ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas berbagai rekomendasi pencegahan korupsi yang sebelumnya telah ditekankan oleh KPK RI dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di wilayah Jawa Timur.
Dengan adanya kerja sama ini, LSM KPK RI dan LBH CCI berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga integritas pelayanan publik di Bumi Majapahit. ///
