KAMPAR, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (APMI) Riau memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran guna mendesak penegakan hukum terhadap PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). Perusahaan tersebut diduga kuat membangkang terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018–2038.
Dalam putusan PN Bangkinang, PT TJS dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena mengoperasikan industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan Pasal 71 Perda RTRW Riau, zona industri pengelolaan limbah B3 hanya dialokasikan di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis—bukan di Kabupaten Kampar.
Pelanggaran Serius Terhadap Tata Ruang dan Lingkungan
Koordinator Umum APMI-Riau, Ryan, menegaskan bahwa operasional PT TJS telah menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada Pasal 37 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai rencana tata ruang dapat dipidana.
“Putusan pengadilan bersifat inkracht dan wajib dilaksanakan. Jika perusahaan tetap beroperasi di lokasi yang salah, ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran terhadap Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait operasional tanpa izin yang sah,” tegas Ryan, Sabtu (31/1/2026).
APMI-Riau juga menyoroti potensi dampak toksik limbah B3 terhadap ekosistem. Menurut Ryan, pembiaran ini mengindikasikan kelalaian Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewajiban pengawasan sesuai mandat undang-undang.
Seruan Aksi 3 Februari
Sebagai bentuk protes atas mampetnya penegakan hukum, APMI-Riau akan mengerahkan sekitar 200 massa pada Selasa, 3 Februari 2026. Titik aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dan Kantor PT TJS di Kecamatan Tapung Hilir.
“Lingkungan hidup adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Kami melihat ada pembiaran sistematis. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, lantas ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?” tambah Ryan.
“Negara Harus Hadir, Hukum Jangan Tumpul ke Atas”
Korlap Aksi APMI-Riau, Supriadi, menambahkan bahwa aksi ini adalah puncak kemarahan publik. Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap putusan hakim merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court).
“Kami merujuk pada Pasal 116 UU No. 5 Tahun 1986 (terkait eksekusi putusan), di mana pejabat dilarang membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. PT TJS jelas melanggar peruntukan lahan. Jika pemerintah diam, maka patut diduga ada ‘main mata’ di balik layar,” tukas Supriadi.
Ia memperingatkan bahwa limbah B3 bukan perkara sepele. Tanpa pengelolaan di zona yang tepat, risiko kontaminasi tanah dan air di Kampar menjadi bom waktu bagi kesehatan warga.
Tuntutan Utama APMI-Riau:
Eksekusi Segera: Melaksanakan Putusan PN Bangkinang secara penuh tanpa penundaan.
Penyegelan Lokasi: Meminta Pemkab Kampar menutup operasional PT TJS karena melanggar Perda RTRW Provinsi Riau No. 10/2018.
Audit Perizinan: Mengusut tuntas oknum yang menerbitkan atau membiarkan izin operasional di wilayah yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami datang dengan tuntutan konkret. Jika tidak ada respons nyata dari Bupati Kampar dan aparat penegak hukum, kami siap melakukan eskalasi massa yang lebih besar hingga ke tingkat Provinsi,” tutup Supriadi.
Tim Prima
