BANYUMAS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.
*Modus Operandi yang Dicurigai
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
* Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
* Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
* Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.
Aturan Hukum yang Berlaku
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
— Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
Edit: Rival R.D.K
