CILACAP, JATENG – Tabir gelap yang menyelimuti Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan Kedungreja, kini menjadi sorotan tajam publik.
Bukan lagi sekadar soal hilangnya sosok Kepala Desa, kasus tunggakan pembayaran material proyek jalan desa ini justru membongkar borok kolektif di jajaran birokrasi desa.
Seluruh jajaran perangkat desa diduga sengaja “bermain aman” dan mengabaikan hak masyarakat (suplier) demi menutupi ketidakberesan pengelolaan anggaran.
Bapak Iis, selaku suplier material yang telah menuntaskan kewajibannya 100%, kini menyatakan perlawanan terbuka.
Melalui perantaranya, Bapak Tugiman, ia menegaskan bahwa Desa Jatisari saat ini sedang mengalami krisis integritas sistemik.
Sekdes Bungkam Total: Cermin Birokrasi “Pengecut”?
Dugaan rusaknya mentalitas pelayan publik di Jatisari terlihat nyata pada sikap Sekretaris Desa (Sekdes), Saudara Arif.
Meski somasi resmi telah diterima dan dokumen asli penyerahan barang sudah di tangan, Sekdes justru memutus komunikasi secara sepihak.
“Sangat memprihatinkan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp boro-boro dibaca, apalagi dibalas.
Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak kami.
Jika hanya Kades yang bermasalah, kenapa Sekdes dan perangkat lainnya ikut-ikutan bungkam? Ini membuktikan bahwa kebobrokan di Jatisari sudah menjalar ke seluruh sistem,” tegas Bapak Tugiman dengan nada geram.
Jawaban “Diplomasi Klasik” Sekcam: Musyawarah Tanpa Ujung
Dalam upaya mencari kejelasan, Bapak Tugiman telah menghubungi Sekcam Kedungreja, Bapak Teguh. Namun, jawaban yang diterima dinilai hanya sebagai diplomasi pengulur waktu.
Sekcam menyebutkan bahwa permasalahan tersebut “sedang dimusyawarahkan”. Dan sudah di laporkan ke inspektorat
“Kami tidak butuh kata ‘musyawarah’ jika hasilnya nol besar. Rakyat sudah memberikan material, jalan sudah dinikmati, tapi keringat kami justru dipermainkan oleh birokrasi yang tuli.
Musyawarah tanpa jadwal bayar yang pasti hanyalah omong kosong untuk meninabobokan kami sementara anggaran entah lari ke mana,” tambah Bapak Tugiman.
Ingatkan Tupoksi: Sekdes, Bendahara, dan Kasi Pembangunan Tak Bisa Lepas Tangan
Pihak suplier mengingatkan jajaran perangkat desa bahwa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, tanggung jawab keuangan adalah kolektif.
Sekdes selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan.
Bendahara selaku pemegang kas.
Kasi Pembangunan selaku pelaksana kegiatan.
Ketiganya adalah pilar yang seharusnya bertanggung jawab penuh meski Kades tidak ada.
Sikap diam berjamaah ini memicu opini kuat adanya dugaan “Korupsi Berjamaah” atau minimal penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) karena dana proyek seharusnya sudah ada di kas desa.
Segera Geruduk Instansi Terkait
Karena somasi 3×24 jam telah dianggap angin lalu, Bapak Iis menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pimpinan daerah dan instansi pengawas:
Inspektorat Kabupaten Cilacap: Menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset dan aliran dana Desa Jatisari.
Dispermades Cilacap: Meminta sanksi administratif berat bagi perangkat desa yang tidak kooperatif dan mengabaikan pelayanan publik.
Bupati Cilacap: Sebagai laporan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemdes Jatisari yang merugikan rakyat.
“Jangan jadikan hilangnya Kades sebagai tameng untuk merampas hak kami.
Jika dalam hitungan jam ke depan tetap tidak ada kepastian, kami akan pastikan seluruh jajaran perangkat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan instansi berwenang.
Kami tidak akan mundur satu langkah pun!” pungkas Bapak Tugiman.
Redaksi”
