Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pada pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa atas nama MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, DAHLIA Binti ROFIE (Alm) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
• Bahwa perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana;
• Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan. Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
• Bahwa barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025);
• Bahwa Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa dan Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum
• Bahwa adapun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini :
– Penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru
– Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Zulkifli Als Joey Bin KERNENI dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Dahlia Binti Rofie (Alm) dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Alinaex Hsb, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut :
– Unsur setiap orang;
– Tanpa hak atau melawan hukum;
– Unsur adanya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa. Dalam menyusun tuntutan, JPU telah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa :
1. Bahwa MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
3. Menetapkan barang bukti atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, 1 (satu) unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/TG.PIN/Enz.2/11/2025, menyatakan bahwa:
1. Bahwa ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan
3. Menetapkan barang bukti atas nama ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI berupa narkotika jenis sabu seberat 1.781,44 gram, 1 (satu) unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-82/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa:
1. Bahwa DAHLIA Binti ROFIE (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
3. Menetapkan barang bukti atas nama DAHLIA Binti ROFIE (Alm) berupa narkotika jenis sabu seberat 458,42 gram, 1 (satu) unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
• Bahwa sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Tanjungpinang, 20 Januari 2026
KASI INTELIJEN
SENOPATI, S.H.,M.H
JAKSA MADYA NIP. 19840610 200812 1 001
