Dari Ruang Kelas ke Lingkar Proyek: Jejak Kekuasaan Wali Kota Madiun Maidi hingga OTT KPK

0
5

Surabaya – Lin-ri.com
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, membuka tabir dugaan praktik rasuah yang diduga telah mengakar dalam tata kelola proyek dan dana non-anggaran di Kota Madiun. Dalam operasi senyap yang digelar Senin (19/1/2026), tim penyidik mengamankan 15 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah.

Sumber internal menyebutkan, OTT ini bukan operasi spontan. KPK diduga telah memantau alur komunikasi dan transaksi sejak beberapa waktu terakhir, terutama yang berkaitan dengan pengaturan proyek serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Skema tersebut disinyalir melibatkan perantara, pejabat teknis, hingga pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih dimintai keterangan di Madiun. “KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Menariknya, kasus ini menyeret nama Maidi, figur yang dikenal publik sebagai mantan pendidik. Rekam jejaknya dimulai dari ruang kelas sebagai guru Geografi di SMA Negeri 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002. Ia kemudian menanjak menjadi kepala sekolah, sebelum masuk ke lingkaran birokrasi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun. Jalur inilah yang kemudian mengantarkannya ke kursi wali kota selama dua periode berturut-turut.

Namun, penyidik mendalami apakah kewenangan politik dan jaringan birokrasi yang dibangun selama puluhan tahun tersebut disalahgunakan untuk mengendalikan distribusi proyek dan dana CSR. Dana CSR, yang sejatinya bersifat sukarela dan ditujukan bagi kepentingan sosial, kerap menjadi area abu-abu karena minimnya mekanisme pengawasan ketat dalam pengelolaannya.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka kasus Madiun dapat menjadi contoh bagaimana dana non-APBD rawan diselewengkan melalui relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta. Pola serupa sebelumnya juga ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi daerah yang ditangani KPK.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status tersangka secara resmi. Konferensi pers dijadwalkan akan digelar setelah pemeriksaan awal rampung. KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Kota Madiun sekaligus pengingat bahwa kekuasaan, tanpa pengawasan ketat, dapat berubah menjadi celah korupsi—bahkan bagi mereka yang memulai karier dari dunia pendidikan.

“Red Eko julian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini