Jejak Mafia Janji Lulus Akpol: Rp1 Miliar Raib, Akses Fiktif, dan Modus Lama yang Terulang

0
9

Serang — Kasus penipuan berkedok “jalur khusus” kelulusan Taruna Akademi Kepolisian kembali terbongkar. Seorang pria berusia 54 tahun berinisial NR alias Abah Jempol kini mendekam di tahanan Polda Banten, setelah diduga menguras hampir Rp1 miliar dari orang tua calon taruna dengan janji kelulusan seleksi Akpol tahun 2025.

Kasus ini membuka kembali pola klasik praktik percaloan yang berulang hampir setiap tahun, memanfaatkan celah harapan, ketidaktahuan, dan tekanan psikologis orang tua peserta seleksi.

Modus: Akses Orang Dalam yang Tak Pernah Ada

Perkara bermula pada Maret 2025, saat Leonardus Sihombing, orang tua calon taruna, berniat “mengamankan” masa depan anaknya. Ia diperkenalkan kepada NR melalui dua perantara, sebuah pola umum dalam praktik percaloan untuk memutus jejak langsung antara korban dan pelaku utama.

NR mengklaim memiliki orang dalam berpengaruh yang mampu mengatur kelulusan seleksi. Untuk memperkuat klaim tersebut, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan seseorang yang disebut sebagai “aktor kunci”. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas maupun peran sosok tersebut, apakah fiktif, bagian dari jaringan, atau sekadar alat manipulasi psikologis.

Tarif yang dipatok tidak kecil: Rp1 miliar. Uang diserahkan bertahap, hingga hampir seluruhnya diterima tersangka. Namun, tidak ada satu pun tahapan seleksi yang benar-benar “diamankan”.

Hasil Nihil, Uang Habis

Anak korban dinyatakan gugur dalam seleksi resmi. Saat dimintai pertanggungjawaban, NR berdalih uang telah habis digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada pengembalian dana, tidak ada solusi, hanya alasan.

Penyidik mencatat, sedikitnya Rp970 juta telah berpindah ke tangan tersangka. Polisi menyita rekening bank korban serta kartu seleksi penerimaan Akpol, yang diduga digunakan untuk membangun ilusi bahwa proses tengah “diurus”.

Mangkir, Kabur, dan Kejar-kejaran

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ketika upaya paksa dilakukan pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, NR justru memilih melarikan diri.

“Tersangka kabur ke arah Anyer dan sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas,” ungkap Dian, Kamis (15/1/2026).

Aksi kejar-kejaran berakhir di Gerbang Tol Rangkasbitung. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NR sebagai tersangka, sebelum akhirnya menahannya di Rutan Polda Banten.

Pertanyaan Besar: Apakah Pelaku Tunggal?

Meski NR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung:

*Siapa sosok “orang berpengaruh” yang diperkenalkan kepada korban?

*Apakah ada jaringan perantara lain yang menikmati aliran dana?

*Mengapa praktik serupa terus berulang setiap tahun, meski sosialisasi seleksi gratis terus digaungkan?

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengungkap kemungkinan pengembangan perkara ke arah jaringan percaloan terstruktur.

Peringatan Keras untuk Publik

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kembali menegaskan, penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia meminta masyarakat tidak terjebak pada janji kelulusan instan yang selalu berujung penyesalan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jalur belakang tak pernah benar-benar ada, sementara korban terus berjatuhan—dan mafia harapan tetap mencari mangsa baru.

“Red Eko julian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini