MERANGIN – Praktik penggusuran paksa yang mengabaikan hak asasi manusia kembali terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang petugas kebersihan penyandang disabilitas, Yurnikawaty, kini harus luntang-lantung setelah rumah dinas yang ditempatinya puluhan tahun dihancurkan secara sepihak dan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Korban adalah Yurnikawaty, seorang penyandang disabilitas yang mengabdi sebagai petugas kebersihan di Dinsos PPPA Merangin, beserta suaminya Masril dan anak mereka. Pelaku eksekusi hingga kini masih menjadi “misteri” karena pihak Koperasi Merah Putih membantah, sementara Dinsos PPPA terkesan melempar tanggung jawab.
Penghancuran paksa (eksekusi ilegal) satu unit rumah dinas transmigrasi yang dihuni korban sejak 1990 berdasarkan surat resmi bermeterai. Bangunan tersebut kini rata dengan tanah untuk kepentingan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.
Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Jambi.
Eksekusi dilakukan secara mendadak pada Senin, 5 Januari 2026.
Diduga demi ambisi perluasan aset atau pembangunan kantor koperasi, yang ironisnya mengorbankan warga kecil dan disabilitas yang seharusnya dilindungi oleh negara (Dinsos).
Penghancuran dilakukan tanpa surat peringatan (SP), tanpa mediasi, dan tanpa pemberitahuan resmi. Korban kehilangan tempat tinggal dalam sekejap dan kini terpaksa menempati Balai Rehabilitasi Napza—sebuah lokasi yang tidak layak bagi keluarga dengan disabilitas fisik.
Poin Kritik Tajam:
Jika rumah tersebut adalah aset daerah, pengosongan wajib melalui tahapan SP 1, 2, dan 3. Tindakan menghancurkan tanpa surat resmi adalah bentuk kesewenang-wenangan (abuse of power) yang mencederai prinsip hukum.
Sangat memilukan bahwa Yurnikawaty adalah pegawai di bawah naungan Dinas Sosial PPPA. Alih-alih melindungi kaum disabilitas sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016, instansi ini justru seolah “buang badan” dan melempar urusan ke BPKAD saat pegawainya sendiri dizalimi.
Bantahan dari Bendahara Koperasi Merah Putih bahwa mereka bukan pelaku eksekusi menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang mendanai dan memerintahkan alat berat? Jika bukan dinas terkait atau koperasi, apakah ada pihak ketiga yang bermain di atas lahan tersebut?
Minimnya Empati Pemerintah Daerah: Menempatkan keluarga disabilitas di Balai Rehabilitasi Napza bukan sebuah solusi, melainkan bentuk pengabaian martabat manusia.
Kesimpulan:
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan bukti nyata bobroknya koordinasi antar-instansi di Kabupaten Merangin yang mengorbankan kelompok rentan.
Pemerintah Kabupaten Merangin harus segera bertanggung jawab, memberikan ganti rugi, dan memberikan hunian yang layak bagi Yurnikawaty.
Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin
Reporter Gondo Irawan
Red”
